Halloween Costume ideas 2015
Latest Post

 


Assalamualaikum Warohmatullahi Wabarokatuh.

Semangat pagi, Ananda siswa dan siswi MAN 2 Bandung yang baik dan cerdas. Pada kesempatan ini bapak akan menjelaskan overview pembelajaran di Kelas X ini yaitu bab ke-4 dengan materi : HAJI DAN UMROH.
Sedangkan Kompetensi Dasar dan Indikator Kompetensi yang harus dimiliki kalian setelah belajar ini adalah sebagai berikut ini :



Sekarang coba perhatikan Peta Konsep berikut ini :


Selanjutnya silakan dibaca uraian berikut ini...

Seberapa pentingkah al-Qur’an dalam kehidupan kalian? Coba masing-masing kalian 
mengingat-ingat berapa menit atau berapa jam waktu yang digunakan untuk membaca al-
Qur’an dalam sehari semalam? Pahamkah kalian dengan ayat-ayat al-Qur’an yang kalian 
baca? Al-Qur’an memiliki kedudukan yang sangat penting dan sentral dalam kehidupan kaum 
muslimin. 

Al-Qur’an adalah sumber dari segala sumber hukum dalam Islam. Artinya al-Qur’an 
merupakan pedoman atau patokan bagi sumber hukum yang lain. Sumber hukum Islam yang 
lain tidak boleh bertentangan dengan al-Qur’an. Begitu sentralnya posisi dan fungsi al-Qur’an 
dalam agama Islam karena di al-Qur’an kita dapat mengetahui petunjuk ilahi. Dengan 
berpedoman kepada al-Qur’an seseorang pasti akan mendapatkan kesuksesan hidup baik di 
dunia maupun akhirat. Karena itu, barakah al-Qur’an yang terbesar bagi umat Islam tatkala 
al-Qur’an dipahami dan dilaksanakan isi petunjuknya. Untuk itu pembahasan al-Qur’an 
sebagai sumber hukum Islam dalam bab ini sangat penting untuk dipahami oleh semua siswa. 

Al-Quran  ialah  firman  Allah  Swt.  yang  diturunkan  kepada  Muhammad  Saw. 
berbahasa  arab,  diriwayatkan  kepada  kita  secara  mutawatir,  termaktub  di  dalam 
mushaf,  membacanya  merupakan  ibadah,  dimulai  dari  surat  al-fātiḥah  dan  diakhiri 
dengan surat al-nās. 

Al-Qur’an merupakan sumber utama dan pertama bagi penetapan hukum Islam, dan 
karena itu al-Qur’an dikatakan sebagai sumber dari semua sumber hukum Islam 
(رداصملاَردصم).

Secara  garis besar hukum-hukum yang dijelaskan dalam al-Qur’an terbagi ke dalam 
tiga kelompok sebagai berikut. 

a.  Hukum-hukum  akidah  (keimanan),  yaitu  terkait  dengan  kewajiban  setiap 
mukallaf  untuk  meyakini  Allah,  malaikat  Allah,  kitab-kitab  Allah,  para  rasul 
Allah dan hari akhir. Dengan kata  lain hukum-hukum yang  terkait dengan  rukun 
iman. 
b.  Hukum-hukum akhlak, yaitu terkait dengan kewajiban mukallaf untuk berhias diri 
dengan keutamaan-keutamaan dan menghindarkan dirinya dari hal-hal kehinaan. 
c.  Hukum-hukum amaliyah, yaitu terkait dengan semua yang keluar dari seorang 
mukallaf berupa perkataan,  perbuatan, akad atau transaksi, dan pendayagunaan 
yang dilakukannya. Hukum kelompok ketiga inilah yang disebut dengan fikih (َهقف
نأرقلا). 

Al-Qur’an dalam menetapkan hukum memiliki beberapa prinsip atau sifat, yaitu tidak 
memberatkan, menyedikitkan beban, bertahap dalam pelaksanaannya, membatasi 
yang mutlak, dan mengkhususkan yang umum. 

Ayat-ayat al-Qur’an dari segi kandungan maknanya  (dalālah) ada dua macam, yaitu 
ada yang qaṭ’i dan ada yang ẓanni 


Untuk Tugas KI3 pembelajaran kali ini silakan baca pertanyaan-pertanyaan berikut ini !

1.  Berdasar kepada pengertian al-Qur’an, berilah penjelasan tentang kekhususan yang 
ada pada al-Qur’an sehingga dapat dibedakan dengan yang lain! 

2.  Apa pendapat kalian tentang kehujjahan al-Qur’an sebagai sumber hukum Islam? 

3.  Secara garis besar hukum-hukum yang dijelaskan dalam al-Qur’an terbagi ke dalam 
tiga kelompok. Apa perbedaan dari tiga kelompok hukum tersebut? 

4.  Berilah penjelasan yang lengkap dan baik tentang beberapa prinsip atau sifat al-
Qur’an dalam menetapkan hukum! 

5.  Apa bedanya dalalah al-Qur’an yang qaṭ’i dengan yang ẓanni ?  

Silakan jawab pertanyaan di atas di buku tulis kalian kemudian fotokan hasilnya dan upload di E-Learning MAN 2 Bandung di web https://elearning.man2bandung.sch.id . Kalian bisa melihat referensinya pada BAHAN AJAR yang telah Bapak Upload di E-Learning MAN 2 BANDUNG

Terima Kasih.
Semangat belajar ya....

Wallahulmuafiq ila aqwamitthoriq
Wassalamualaikum Warohmatullahi Wabarokatuh.



Assalamualaikum Warohmatullahi Wabarokatuh.

Semangat pagi, Ananda siswa dan siswi MAN 2 Bandung yang baik dan cerdas. Pada kesempatan ini bapak akan menjelaskan overview pembelajaran di Kelas X ini yaitu bab ke-4 dengan materi : HAJI DAN UMROH.
Sedangkan Kompetensi Dasar dan Indikator Kompetensi yang harus dimiliki kalian setelah belajar ini adalah sebagai berikut ini :



Sekarang coba perhatikan Peta Konsep berikut ini :















Selanjutnya silakan dibaca uraian berikut ini...

Haji merupakan salah satu ibadah  yang istimewa karena ibadah ini tidak dapat 
dilaksanakan kapan saja dan disembarang tempat. Hanya pada bulan dzul hijjah dan di Tanah 
Haram ibadah ini dilaksanakan. Ibadah haji merupakan rukun Islam  yang kelima dan 
merupakan ibadah mahdhah. Hukum melaksanakan ibadah haji adalah fardu a’in atas 
mukmin yang telah  memenuhi syarat-syarat yang telah ditentukan. Ibadah haji hanya 
diwajibkan sekali seumur hidup, sedangkan yang kedua kali dan seterusnya hukumnya 
sunnah. Ibadah haji adalah ibadah yang dilakukan di tanah suci Makkah  dan merupakan 
wujud rasa ketaatan kepada Allah Swt. 

Haji adalah menyengaja mengunjungi Ka’bah untuk mengerjakan ibadah  yang 
meliputi thawaf, sa’i, wuquf dan ibadah-ibadah lainnya untuk memenuhi perintah Allah Swt. 
dan mengharap keridlaan-Nya dalam waktu yang telah ditentukan. Hukumnya wajib ’ain, 
sekali seumur hidup bagi setiap muslim yang telah mukallaf dan mampu melaksanakannya. 

Syarat-syarat Wajib Haji  
1.  Beragama Islam, tidak wajib dan tidak sah bagi orang non muslim.  
 
2.  Berakal, tidak wajib haji bagi orang gila dan orang bodoh 
3.  Baligh, tidak wajib haji bagi anak-anak. 
4.  Merdeka, tidak  wajib haji bagi budak atau hamba sahaya, kalau budak mengerjakannya, 
hajinya sah, apabila telah merdeka wajib melaksanakannya kembali.  
5.  Kuasa atau mampu,tidak wajib bagi orang  yang tidak mampu. Baik mampu harta, 
kesehatan, maupun aman dalam perjalanan. 

Rukun Haji 
1.  Ihram, yaitu berniat memulai mengerjakan ibadah haji ataupun umrah. 
2.  Wuquf di padang Arafah, yaitu hadir mulai tergelincir matahari (waktu Zuhur) tanggal 9 
Zulhijjah sampai terbit fajar tanggal 10 Zulhijjah. 
3.  Thawaf,thawaf rukun ini disebut thawaf ifadhah. Yaitu, mengelilingi Ka’bah tujuh kali 
putaran, dimulai dan diakhiri di Hajar Aswad. 
4.  Sa’i, yaitu berlari-lari kecil antara bukit Shafa dan Marwah. 
5.  Tahalul, yaitu mencukur atau menggunting rambut, sekurang-kurangnya  menggunting 
tiga helai rambut. 
6.  Tertib, yaitu mendahulukan yang semestinya dahulu dari rukun- rukun di atas 

Wajib Haji 
1.  Berihram sesuai miqatnya, 
2.  Bermalam di Muzdalifah, 
3.  Bermalam (mabit) di Mina. 
4.  Melontar jumrah Aqabah. 
5.  Melontar jumrah  Ula, wustha dan Aqabah, 
6.  Menjauhkan diri dari muharramat Ihram. 
7.  Thawaf wada’. 

Macam-macam Manasik Haji 
1.  Haji Ifrad 
Mengerjakan haji dan umrah dengan cara ifrad adalah mengerjakan haji dan umrah 
dengan cara mendahulukan haji daripada umrah dan keduanya dilaksanakan secara 
terpisah. 
2.  Haji Tamattu’ 
Mengerjakan haji dengan cara tamattu’ adalah mengerjakan haji dan umrah dengan men-
dahulukan umrah daripada haji, dan umrah dilakukan pada musim haji. 

3.  Haji Qiran 
Mengerjakan ibadah haji dengan cara qiran adalah mengerjakan haji dan umrah sekaligus. 
Jadi amalannya satu, tetapi dengan dua niat yaitu haji dan umrah. Dengan demikian uru-
tan pelaksanaan haji qiran pada dasarnya tidak berbeda dengan haji ifrad. 


Kemudian coba lihat gambar di bawah ini !



Silakan buat 4 pertanyaan atau komentar yang berkaitan dengan materi pembelajaran tentang HAJI DAN UMROH dengan melihat gambar di atas. Kalian bisa melihat referensinya pada BAHAN AJAR yang telah Bapak Upload di E-Learning MAN 2 BANDUNG. Pertanyaan-pertanyaan atau pernyataan tersebut silakan kalian upload di Penugasan KI3 di Elearning yang telah Bapak sediakan di Website http://elearning.man2bandung.sch.id 

Terima Kasih.
Semangat belajar ya....

Wallahulmuafiq ila aqwamitthoriq
Wassalamualaikum Warohmatullahi Wabarokatuh.



Assalamualaikum Warohmatullahi Wabarokatuh.


Semangat pagi, Ananda siswa dan siswi MAN 2 Bandung yang baik dan cerdas. Pada kesempatan ini bapak akan menjelaskan overview pembelajaran di Kelas XII ini yaitu bab ke-3 dengan materi : RAGAM PENYAKIT HATI
Sedangkan Kompetensi Dasar dan Indikator Kompetensi yang harus dimiliki kalian setelah belajar ini adalah sebagai berikut ini :



Selanjutnya silakan dibaca uraian berikut ini...

Persahabatan menjadi kunci utama untuk menanggulangi tawuran  yang dewasa ini 
marak terjadi di kalangan remaja.  Tawuran  merupakan gejala yang harus ditanggulangi 
sekarang ini. Perilaku tersebut menunjukkan bahwa tingkat kedewasaan dan kesabaran 
sedang terdegradasi. Agama Islam mengajarkan untuk menjaga diri dari buruknya sifat marah 
apalagi menjadi seorang pemarah. Oleh karenanya dibutuhkan pendidikan dan pembiasaan 
untuk menghindari perilaku tawuran atau perilaku menyimpang lainnya. 

Pendidikan tentang ragam penyakit hati dapat dilakukan untuk menanggulangi 
perilaku tawuran dan berbagai macam perilaku menyimpang lainnya. Adapun penyakit hati 
ini akan dibahas pada pembahasan kali ialah  nifaq  (munafik),  qaswah al-qalb  (keras hati), 
dan ghadab (marah). 

Nifāq berarti munafik, menyembunyikan, berbohong, berpura-pura. Secara istilah Nifāq 
adalah sikap menyembunykan sesuatu di dalam hatinya karena tak ingin diketahui keberadaannya 
oleh orang lain sehingga menampakkan sesuatu yang tidak sesuai dengan 
apa yang ada di dalam hatinya. Nifāq ada dua yaitu, Nifāq ‘Amalī/ ‘Urfī dan Nifāq Īmānī 
/ Syar’ī. Cara menghindarinya adalah bersikap jujur dan amanah. 

Gaḍab  berarti marah, mengamuk, murka, berang, gusar, jengkel, naik pitam.  Gaḍab 
secara istilah adalah sikap tercela di mana gejolak darah dalam diri seseorang meningkat 
karena tidak senang pada perlakuan tidak pantas. Dampak sikap gaḍab adalah sikap tidak 
bijaksana,  hubungan persaudaraan  yang tak harmonis, dan  kesehatan tubuh yang 
memburuk. Adapun dampak sikap  gaḍab  dalam al-Qur`an  yaitu  menemui banyak 
kesulitan sehingga menyesal, tidak mendapat keuntungan melainkan mendapatkan 
kerugian dan menerima murka dan laknat Allah. Cara menghindari perilaku  gaḍab 
adalah sabar,  zikir kepada Allah, berwudlu, merubah posisi atau berdiam diri dan 
memberi maaf. 

Qaswah al-Qalb  adalah sikap tercela di mana seseorang menutup pikiran dan hatinya 
akibat dari perilaku keburukan dan kemaksiatan yang telah diperbuat. Cara menghindari 
atau bahkan melunakkan hati adalah membaca al-Qur`an  disertai dengan perenungan, 
mengatur pola makan agar perut tidak kenyang, bangun malam, merendahkan  diri di 
hadapan Allah  pada akhir malam, bergaul dengan orang-orang saleh dan berempati 
kepada orang lain. 

Sekarang coba perhatikan Peta Konsep berikut ini :


Kemudian coba lihat gambar di bawah ini !




Silakan buat 3 pertanyaan atau pernyataan yang berkaitan dengan materi pembelajaran tentang RAGAM PENYAKIT HATI dengan melihat kedua gambar di atas. Kalian bisa melihat referensinya pada BAHAN AJAR yang telah Bapak Upload di E-Learning MAN 2 BANDUNG. Pertanyaan-pertanyaan atau pernyataan tersebut silakan kalian upload di Penugasan KI3 di Elearning yang telah Bapak sediakan di Website http://elearning.man2bandung.sch.id 

Terima Kasih.
Semangat belajar ya....

Wallahulmuafiq ila aqwamitthoriq
Wassalamualaikum Warohmatullahi Wabarokatuh.






 Untuk Tugas KI4 BAB Zakat, Silakan simak Video Youtube Di Bawah ini :



Setelah menyimak Video tersebut, buatlah Sebuah Resume / Ringkasan mengenai hal-hal yang penting tentang Sistem Pengelolaan Zakat Di Indonesia.

Tugas diupload pada menu Penugasan KI4 pada Elearning MAN 2 Bandung

Terima Kasih.
Semangat belajar ya....

Wallahulmuafiq ila aqwamitthoriq
Wassalamualaikum Warohmatullahi Wabarokatuh.



Untuk Penugasan KI4 BAB 3 Tentang Dosa Besar silakan kalian baca Penilaian Portofolio berikut ini :


Apa yang  anda  lakukan apabila mengalami kejadian atau peristiwa di bawah ini, 

dengan mengisi kolom di bawah ini? 



Silakan Isi di Menu Penugasan KI4 pada Website E-Learning MAN 2 Bandung.

Terima Kasih.
Semangat belajar ya....

Wallahulmuafiq ila aqwamitthoriq
Wassalamualaikum Warohmatullahi Wabarokatuh.





Untuk Penugasan KI4 BAB 2 Tentang Kerukunan silakan kalian baca Penilaian Portofolio berikut ini :


Apa yang  anda  lakukan apabila mengalami kejadian atau peristiwa di bawah ini, 

dengan mengisi kolom di bawah ini? 


 

Silakan Isi di Menu Penugasan KI4 pada Website E-Learning MAN 2 Bandung.

Terima Kasih.
Semangat belajar ya....

Wallahulmuafiq ila aqwamitthoriq
Wassalamualaikum Warohmatullahi Wabarokatuh.




 Assalamualaikum Warohmatullahi Wabarokatuh.


Semangat pagi, Ananda siswa dan siswi MAN 2 Bandung yang baik dan cerdas. Pada kesempatan ini bapak akan menjelaskan overview pembelajaran bab pertama di Kelas X ini yaitu bab ke-3 dengan materi : MAZHAB DALAM FIQIH DAN USHUL FIQIH.
Sedangkan Kompetensi Dasar dan Tujuan Pembelajaran yang harus dimiliki kalian setelah belajar ini adalah sebagai berikut ini :



Selanjutnya silakan dibaca uraian berikut ini...

Pernahkah kalian mengamati orang-orang yang shalat di masjid! Adakah perbedaan 
cara shalat mereka seperti cara mengangkat tangan ketika takbir, meletakkan tangan setelah 
takbir, bacaan-bacaan dalam shalat, dan lain-lainnya? Tentu kalian melihat kemungkinan 
adanya perbedaan pada sebagian cara shalat mereka. Perbedaan tersebut tidak boleh menjadi 
sebab untuk saling menyalahkaan, karena sebenarnya sumber asalnya sama yaitu al-Qur’an 
dan Hadis.  

Sumber utama ajaran Islam adalah wahyu atau  naṣṣ  baik al-Qur’an  maupun Hadis. 
Keduanya berbahasa Arab. Karena itu untuk memahami ajaran agama Islam dari sumbernya 
(al-Qur’an dan Hadis) secara langsung tidak semua orang Islam mampu melakukkannya. Ada 
beberapa persyaratan yang cukup ketat yang harus dipenuhinya untuk menjamin bahwa 
pemahamannya terhadap al-Qur’an dan Hadis secara langsung tersebut dapat 
dipertangungjawabkan. Bahkan hanya sedikit orang saja yang mampu melakukannya, yaitu 
mereka yang disebut dengan mujtahid. Sedangkan kaum muslimin yang lain yang jumlahnya 
jauh lebih banyak tinggal mengikuti pendapat hasil pemahaman para mujtahid tersebut. Itulah 
yang dinamakan bermazhab. Jadi kurang tepat kalau dikatakan bahwa dalam mempelajari dan 
mengamalkan ajaran agama kita tidak perlu menganut mazhab imam tertentu karena cukup 
langsung merujuk kepada Al-Qur’an dan Sunnah. Memang dalam berbagai referensi Ilmu 
Ushul Fikih terdahulu kita tidak menemukan kata "al-tamadzhub  (menganut mazhab)". 

Hanya saja, apabila kita teliti dengan cermat berbagai literatur sejarah perkembangan hukum 
Islam  (tarikh tasyri’) kita dapat memahami bahwa para ulama menisbatkan diri kepada 
mazhab tertentu, sebagaimana lazim disebutkan di belakang namanya. Tak terhitung 
banyaknya ulama yang secara terang-terangan mengikuti mazhab fiqih tertentu. Itu artinya, 
bermazhab itu penting dalam konteks memastikan bahwa pemahaman ajaran agama yang kita 
yakini selama ini dapat lebih dipertanggungjawabkan kebenarannya karena merupakan hasil 
dari orang yang berkompeten tentang  hal itu, yaitu mujtahid.  

Mazhab meliputi dua pengertian, yaitu:  pertama,  diartikan sebagai metode atau 
jalan pikiran yang digunakan oleh imam mujtahid dalam menetapkan hukum suatu 
peristiwa berdasarkan kepada al-Qur’an dan hadis. Itulah yang disebut dengan 
mazhab  manhaji. Kedua,  diartikan sebagai pendapat atau fatwa seorang imam 
mujtahid terkait hukum suatu peristiwa berdasarkan pada dalil-dalil al-Qur’an dan 
hadis. Yang kedua ini disebut mazhab qauli. 

Ada tiga faktor utama yang menjadi sebab-sebab timbulnya perbedaan mazhab, 
yaitu:  pertama,  perbedaan dalam sumber-sumber hukum  Islam (maṣādir al-tasyrī’ 
al-Islāmī);  kedua, perbedaan cara pandang dalam memahami  naṣṣ  hukum; dan 
ketiga, perbedaan dalam sebagian kaidah kebahasaan untuk memahami naṣṣ. 

Dalam perkembangan hukum Islam, setidaknya tercatat ada kurang lebih sepuluh 
mazhab. Dalam perkembangan selanjutnya yang bertahan dan masih banyak diikuti 
oleh kaum Muslimin khususnya di Indonesia ada empat mazhab, yaitu Hanafi, 
Syafi’i, Maliki, dan Hanbali. 

Sedangkan mazhab dalam ushul fikih ada tiga, yaitu Madrasah Syafi’iyah (Aliran 
Mutakallimin), Madrasah Hanafiyah (Aliran Fuqaha’), dan Aliran Gabungan. 

Sekarang coba perhatikan Peta Konsep berikut ini :


Seteleh membaca sekilas tentang Mazhab dalam Fikih dan Ushul Fikih, silakan kalian masuk ke E-Learning MAN 2 Bandung pada web http://www.elearning.man2bandung.sch.id 
Silakan download BAHAN AJAR  dan kerjakan tugas pada menu Penugasan KI3.

Untuk penugasan KI3 silakan lihat pertanyaannya di bawah ini!


Terima Kasih.
Semangat belajar ya....

Wallahulmuafiq ila aqwamitthoriq
Wassalamualaikum Warohmatullahi Wabarokatuh.











 Assalamualaikum Warohmatullahi Wabarokatuh.


Semangat pagi, Ananda siswa dan siswi MAN 2 Bandung yang baik dan cerdas. Pada kesempatan ini bapak akan menjelaskan overview pembelajaran di Kelas X ini yaitu bab ke-2 dengan materi : ZAKAT.
Sedangkan Kompetensi Dasar dan Indikator Kompetensi yang harus dimiliki kalian setelah belajar ini adalah sebagai berikut ini :



Selanjutnya silakan dibaca uraian berikut ini...

Islam  adalah sebuah sistem yang sempurna dan menyeluruh. Dengan Islam, Allah 
memuliakan manusia, agar dapat hidup dengan nyaman dan sejahtera di muka bumi ini. Allah 
mengajarkan kepada manusia bahwa ia adalah seorang hamba yang diciptakan dengan sifat-
sifat kesempurnaan. Selanjutnya Allah memberikan sarana-sarana untuk menuju kehidupan 
yang mulia dan memungkinkan dirinya melakukan ibadah. Namun demikian, sarana-sarana 
tersebut tidak akan dapat diperoleh kecuali dengan jalan saling tolong menolong antar sesama 
atas dasar saling menghormati, dan menjaga hak dan kewajiban sesama. 

Di antara sarana-sarana menuju kebahagian hidup manusia yang diciptakan Allah 
melalui agama Islam  adalah disyariatkannya zakat. Zakat disyariatkan  dalam rangka 
meluruskan perjalanan manusia agar selaras dengan syarat-syarat menuju kesejahteraan 
manusia secara pribadi dan kesejahteraan manusia dalam hubungannya dengan orang lain. 
Zakat berfungsi menjaga kepemilikan pribadi agar tidak keluar dari timbangan keadilan, dan 
menjaga jarak kesenjangan sosial yang menjadi biang utama terjadinya gejolak yang 
berakibat runtuhnya ukhuwah, tertikamnya kehormatan dan robeknya integritas bangsa. 

Sekarang coba perhatikan Peta Konsep berikut ini :



Kemudian silakan kalian lihat Bahan Ajar yang sudah bapak upload di elearning. Silakan Baca dan pelajari isinya. Jika ada yang ditanyakan silakan bertanya di Group WA pembelajaran. Untuk Tugas KI 3 silakan lihat di menu Tugas KI3 di E-Learning MAN 2 Bandung dengan melihat pertanyaan berikut ini  :

1.  Apa perbedaan Zakat Fitrah dan Zakat Mal ?

2.  Buat Tabel Zakat Mal, Mulai dari Jenisnya, Nisabnya, Haulnya dan Besaran Zakat yang harus dikeluarkannya !

Silakan tulis di buku catatan kalian dan upload hasil pekerjaannya di menu Tugas KI3 Elearning.

Terima Kasih.
Semangat belajar ya....

Wallahulmuafiq ila aqwamitthoriq
Wassalamualaikum Warohmatullahi Wabarokatuh.








 


Assalamualaikum Warohmatullahi Wabarokatuh.


Semangat pagi, Ananda siswa dan siswi MAN 2 Bandung yang baik dan cerdas. Pada kesempatan ini bapak akan menjelaskan overview pembelajaran bab pertama di Kelas XI ini yaitu bab ke-3 dengan materi : MENGHINDARI DOSA BESAR  Membunuh, Liwaṭ  , LGBT, Meminum Khomr, Judi Mencuri,  Durhaka Kepada Orang Tua, Meninggalkan ṣalat, Memakan Harta Anak  Yatim, Dan Korupsi.
Sedangkan Kompetensi Dasar dan Indikator Kompetensi yang harus dimiliki kalian setelah belajar ini adalah sebagai berikut ini :



Selanjutnya silakan dibaca uraian berikut ini...

Manusia adalah makhluk yang paling mulia, diciptakan oleh Allah sebaik-
baiknya ciptaan. Namun demikian, manusia akan jatuh ke derajat yang paling rendah 
apabila manusia tidak dapat menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan tersebut. 

Sudah terlalu banyak contoh yang dapat dijadikan sebagai pelajaran bagi 
manusia supaya tidak terperosok ke dalam lembah kenistaan. Baik yang terdapat dalam 
kehidupan di  masyarakat, ataupun yang dikisahkan Allah Swt., dalam al-Qur’an.  
Namun kebanyakan manusia tidak mau mengambil pelajaran tersebut, bahkan tetap 
melampaui batas. 

Islam mengajarkan untuk melindungi setiap nyawa,  menghilangkan satu nyawa pada 
hakikatnya sama dengan membunuh  seluruh  umat    manusia  sehingga Islam sangat 
mengutuk adanya pembunuhan. 

Liwaṭ  adalah salah satu bentuk perilaku seks menyimpang. Di mata  Islam, perilaku ini 
dikategorikan sebagai bentuk pelanggaran yang besar. Umat nabi Lūṭ adalah yang mula
mula melakukan perilaku menyimpang ini, sehingga ażab Allah diturunkan untuk 
menjadi peringatan kepada manusia yang tidak tunduk kepada hukum/ketentuan Allah. 

LGBT adalah perilaku melampaui batas yang sangat dikecam oleh Islam. Dampak dari 
LGBT sungguh mengerikan, baik bagi para pelaku, masyarakat, maupun umat manusia. 
Allah mengancam umat yang membiarkan adanya LGBT dengan   kematian, paceklik dan 
kelaparan. 

Mengkonsumsi khamr dengan segala jenisnya adalah dilarang oleh agama, karena akan 
berdampak pada kejahatan-kejahatan turunan lainnya, misalnya mencuri, membunuh, dsb. 
Perbuatannya disebut  rijs  atau kotor. Orang yang terlibat dalam mata rantai  khomr 
(pembuat, pengedar, orang yang melayani meminum khomr) semuanya adalah termasuk 
pelaku tindak pelanggaran yang akan mendapatkan sanksi hukum. 

ṣalat  adalah tiang agama. Tingkat keberagamaan seseorang dapat diukur dari seberapa 
serius dalam melaksanakan  ṣalat.  Amal yang pertama kali  diperhitungkan oleh Allah 
adalah ṣalat.

Mengambil harta orang lain dengan cara yang bāṭil (judi, mencuri, mengambil/memakan 
harta anak yatim dengan cara bāṭil, korupsi dan sejenisnya) adalah dilarang, dan termasuk 
dosa besar. Hal ini dimaksudkan untuk melindungi harkat dan martabat manusia dalam 
masalah kepemilikan harta. Maka usaha yang halal dan kerja keras adalah cara yang baik 
untuk mendapatkan harta. 

Sekarang coba perhatikan Peta Konsep berikut ini :


Kemudian coba lihat gambar di bawah ini !


Silakan buat 3 pertanyaan atau pernyataan yang berkaitan dengan materi pembelajaran tentang MENGHINDARI DOSA BESAR  Membunuh, Liwaṭ  , LGBT, Meminum Khomr, Judi Mencuri,  Durhaka Kepada Orang Tua, Meninggalkan ṣalat, Memakan Harta Anak  Yatim, Dan Korupsi dengan melihat kedua gambar di atas. Kalian bisa melihat referensinya pada BAHAN AJAR yang telah Bapak Upload di E-Learning MAN 2 BANDUNG. Pertanyaan-pertanyaan atau pernyataan tersebut silakan kalian upload di Penugasan KI3 di Elearning yang telah Bapak sediakan di Website http://elearning.man2bandung.sch.id 

Terima Kasih.
Semangat belajar ya....


Wallahulmuafiq ila aqwamitthoriq
Wassalamualaikum Warohmatullahi Wabarokatuh.








MKRdezign

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.
Javascript DisablePlease Enable Javascript To See All Widget