MATERI USHUL FIKIH KELAS X BAB 4 : AL-QUR’AN SEBAGAI SUMBER HUKUM ISLAM
Assalamualaikum Warohmatullahi Wabarokatuh.
Semangat pagi, Ananda siswa dan siswi MAN 2 Bandung yang baik dan cerdas. Pada kesempatan ini bapak akan menjelaskan overview pembelajaran di Kelas X ini yaitu bab ke-4 dengan materi : HAJI DAN UMROH.
Sedangkan Kompetensi Dasar dan Indikator Kompetensi yang harus dimiliki kalian setelah belajar ini adalah sebagai berikut ini :
Sekarang coba perhatikan Peta Konsep berikut ini :
Selanjutnya silakan dibaca uraian berikut ini...
Seberapa pentingkah al-Qur’an dalam kehidupan kalian? Coba masing-masing kalian
mengingat-ingat berapa menit atau berapa jam waktu yang digunakan untuk membaca al-
Qur’an dalam sehari semalam? Pahamkah kalian dengan ayat-ayat al-Qur’an yang kalian
baca? Al-Qur’an memiliki kedudukan yang sangat penting dan sentral dalam kehidupan kaum
muslimin.
Al-Qur’an adalah sumber dari segala sumber hukum dalam Islam. Artinya al-Qur’an
merupakan pedoman atau patokan bagi sumber hukum yang lain. Sumber hukum Islam yang
lain tidak boleh bertentangan dengan al-Qur’an. Begitu sentralnya posisi dan fungsi al-Qur’an
dalam agama Islam karena di al-Qur’an kita dapat mengetahui petunjuk ilahi. Dengan
berpedoman kepada al-Qur’an seseorang pasti akan mendapatkan kesuksesan hidup baik di
dunia maupun akhirat. Karena itu, barakah al-Qur’an yang terbesar bagi umat Islam tatkala
al-Qur’an dipahami dan dilaksanakan isi petunjuknya. Untuk itu pembahasan al-Qur’an
sebagai sumber hukum Islam dalam bab ini sangat penting untuk dipahami oleh semua siswa.
Al-Quran ialah firman Allah Swt. yang diturunkan kepada Muhammad Saw.
berbahasa arab, diriwayatkan kepada kita secara mutawatir, termaktub di dalam
mushaf, membacanya merupakan ibadah, dimulai dari surat al-fātiḥah dan diakhiri
dengan surat al-nās.
Al-Qur’an merupakan sumber utama dan pertama bagi penetapan hukum Islam, dan
karena itu al-Qur’an dikatakan sebagai sumber dari semua sumber hukum Islam
(رداصملاَردصم).
Secara garis besar hukum-hukum yang dijelaskan dalam al-Qur’an terbagi ke dalam
tiga kelompok sebagai berikut.
a. Hukum-hukum akidah (keimanan), yaitu terkait dengan kewajiban setiap
mukallaf untuk meyakini Allah, malaikat Allah, kitab-kitab Allah, para rasul
Allah dan hari akhir. Dengan kata lain hukum-hukum yang terkait dengan rukun
iman.
b. Hukum-hukum akhlak, yaitu terkait dengan kewajiban mukallaf untuk berhias diri
dengan keutamaan-keutamaan dan menghindarkan dirinya dari hal-hal kehinaan.
c. Hukum-hukum amaliyah, yaitu terkait dengan semua yang keluar dari seorang
mukallaf berupa perkataan, perbuatan, akad atau transaksi, dan pendayagunaan
yang dilakukannya. Hukum kelompok ketiga inilah yang disebut dengan fikih (َهقف
نأرقلا).
Al-Qur’an dalam menetapkan hukum memiliki beberapa prinsip atau sifat, yaitu tidak
memberatkan, menyedikitkan beban, bertahap dalam pelaksanaannya, membatasi
yang mutlak, dan mengkhususkan yang umum.
Ayat-ayat al-Qur’an dari segi kandungan maknanya (dalālah) ada dua macam, yaitu
ada yang qaṭ’i dan ada yang ẓanni
Untuk Tugas KI3 pembelajaran kali ini silakan baca pertanyaan-pertanyaan berikut ini !
1. Berdasar kepada pengertian al-Qur’an, berilah penjelasan tentang kekhususan yang
ada pada al-Qur’an sehingga dapat dibedakan dengan yang lain!
2. Apa pendapat kalian tentang kehujjahan al-Qur’an sebagai sumber hukum Islam?
3. Secara garis besar hukum-hukum yang dijelaskan dalam al-Qur’an terbagi ke dalam
tiga kelompok. Apa perbedaan dari tiga kelompok hukum tersebut?
4. Berilah penjelasan yang lengkap dan baik tentang beberapa prinsip atau sifat al-
Qur’an dalam menetapkan hukum!
5. Apa bedanya dalalah al-Qur’an yang qaṭ’i dengan yang ẓanni ?
Silakan jawab pertanyaan di atas di buku tulis kalian kemudian fotokan hasilnya dan upload di E-Learning MAN 2 Bandung di web https://elearning.man2bandung.sch.id . Kalian bisa melihat referensinya pada BAHAN AJAR yang telah Bapak Upload di E-Learning MAN 2 BANDUNG.
Terima Kasih.
Semangat belajar ya....
Wallahulmuafiq ila aqwamitthoriq
Wassalamualaikum Warohmatullahi Wabarokatuh.