Halloween Costume ideas 2015
Articles by "Ushul Fikih Kelas X"

 


Assalamualaikum Warohmatullahi Wabarokatuh.

Semangat pagi, Ananda siswa dan siswi MAN 2 Bandung yang baik dan cerdas. Pada kesempatan ini bapak akan menjelaskan overview pembelajaran di Kelas X ini yaitu bab ke-4 dengan materi : HAJI DAN UMROH.
Sedangkan Kompetensi Dasar dan Indikator Kompetensi yang harus dimiliki kalian setelah belajar ini adalah sebagai berikut ini :



Sekarang coba perhatikan Peta Konsep berikut ini :


Selanjutnya silakan dibaca uraian berikut ini...

Seberapa pentingkah al-Qur’an dalam kehidupan kalian? Coba masing-masing kalian 
mengingat-ingat berapa menit atau berapa jam waktu yang digunakan untuk membaca al-
Qur’an dalam sehari semalam? Pahamkah kalian dengan ayat-ayat al-Qur’an yang kalian 
baca? Al-Qur’an memiliki kedudukan yang sangat penting dan sentral dalam kehidupan kaum 
muslimin. 

Al-Qur’an adalah sumber dari segala sumber hukum dalam Islam. Artinya al-Qur’an 
merupakan pedoman atau patokan bagi sumber hukum yang lain. Sumber hukum Islam yang 
lain tidak boleh bertentangan dengan al-Qur’an. Begitu sentralnya posisi dan fungsi al-Qur’an 
dalam agama Islam karena di al-Qur’an kita dapat mengetahui petunjuk ilahi. Dengan 
berpedoman kepada al-Qur’an seseorang pasti akan mendapatkan kesuksesan hidup baik di 
dunia maupun akhirat. Karena itu, barakah al-Qur’an yang terbesar bagi umat Islam tatkala 
al-Qur’an dipahami dan dilaksanakan isi petunjuknya. Untuk itu pembahasan al-Qur’an 
sebagai sumber hukum Islam dalam bab ini sangat penting untuk dipahami oleh semua siswa. 

Al-Quran  ialah  firman  Allah  Swt.  yang  diturunkan  kepada  Muhammad  Saw. 
berbahasa  arab,  diriwayatkan  kepada  kita  secara  mutawatir,  termaktub  di  dalam 
mushaf,  membacanya  merupakan  ibadah,  dimulai  dari  surat  al-fātiḥah  dan  diakhiri 
dengan surat al-nās. 

Al-Qur’an merupakan sumber utama dan pertama bagi penetapan hukum Islam, dan 
karena itu al-Qur’an dikatakan sebagai sumber dari semua sumber hukum Islam 
(رداصملاَردصم).

Secara  garis besar hukum-hukum yang dijelaskan dalam al-Qur’an terbagi ke dalam 
tiga kelompok sebagai berikut. 

a.  Hukum-hukum  akidah  (keimanan),  yaitu  terkait  dengan  kewajiban  setiap 
mukallaf  untuk  meyakini  Allah,  malaikat  Allah,  kitab-kitab  Allah,  para  rasul 
Allah dan hari akhir. Dengan kata  lain hukum-hukum yang  terkait dengan  rukun 
iman. 
b.  Hukum-hukum akhlak, yaitu terkait dengan kewajiban mukallaf untuk berhias diri 
dengan keutamaan-keutamaan dan menghindarkan dirinya dari hal-hal kehinaan. 
c.  Hukum-hukum amaliyah, yaitu terkait dengan semua yang keluar dari seorang 
mukallaf berupa perkataan,  perbuatan, akad atau transaksi, dan pendayagunaan 
yang dilakukannya. Hukum kelompok ketiga inilah yang disebut dengan fikih (َهقف
نأرقلا). 

Al-Qur’an dalam menetapkan hukum memiliki beberapa prinsip atau sifat, yaitu tidak 
memberatkan, menyedikitkan beban, bertahap dalam pelaksanaannya, membatasi 
yang mutlak, dan mengkhususkan yang umum. 

Ayat-ayat al-Qur’an dari segi kandungan maknanya  (dalālah) ada dua macam, yaitu 
ada yang qaṭ’i dan ada yang ẓanni 


Untuk Tugas KI3 pembelajaran kali ini silakan baca pertanyaan-pertanyaan berikut ini !

1.  Berdasar kepada pengertian al-Qur’an, berilah penjelasan tentang kekhususan yang 
ada pada al-Qur’an sehingga dapat dibedakan dengan yang lain! 

2.  Apa pendapat kalian tentang kehujjahan al-Qur’an sebagai sumber hukum Islam? 

3.  Secara garis besar hukum-hukum yang dijelaskan dalam al-Qur’an terbagi ke dalam 
tiga kelompok. Apa perbedaan dari tiga kelompok hukum tersebut? 

4.  Berilah penjelasan yang lengkap dan baik tentang beberapa prinsip atau sifat al-
Qur’an dalam menetapkan hukum! 

5.  Apa bedanya dalalah al-Qur’an yang qaṭ’i dengan yang ẓanni ?  

Silakan jawab pertanyaan di atas di buku tulis kalian kemudian fotokan hasilnya dan upload di E-Learning MAN 2 Bandung di web https://elearning.man2bandung.sch.id . Kalian bisa melihat referensinya pada BAHAN AJAR yang telah Bapak Upload di E-Learning MAN 2 BANDUNG

Terima Kasih.
Semangat belajar ya....

Wallahulmuafiq ila aqwamitthoriq
Wassalamualaikum Warohmatullahi Wabarokatuh.



 Assalamualaikum Warohmatullahi Wabarokatuh.


Semangat pagi, Ananda siswa dan siswi MAN 2 Bandung yang baik dan cerdas. Pada kesempatan ini bapak akan menjelaskan overview pembelajaran bab pertama di Kelas X ini yaitu bab ke-3 dengan materi : MAZHAB DALAM FIQIH DAN USHUL FIQIH.
Sedangkan Kompetensi Dasar dan Tujuan Pembelajaran yang harus dimiliki kalian setelah belajar ini adalah sebagai berikut ini :



Selanjutnya silakan dibaca uraian berikut ini...

Pernahkah kalian mengamati orang-orang yang shalat di masjid! Adakah perbedaan 
cara shalat mereka seperti cara mengangkat tangan ketika takbir, meletakkan tangan setelah 
takbir, bacaan-bacaan dalam shalat, dan lain-lainnya? Tentu kalian melihat kemungkinan 
adanya perbedaan pada sebagian cara shalat mereka. Perbedaan tersebut tidak boleh menjadi 
sebab untuk saling menyalahkaan, karena sebenarnya sumber asalnya sama yaitu al-Qur’an 
dan Hadis.  

Sumber utama ajaran Islam adalah wahyu atau  naṣṣ  baik al-Qur’an  maupun Hadis. 
Keduanya berbahasa Arab. Karena itu untuk memahami ajaran agama Islam dari sumbernya 
(al-Qur’an dan Hadis) secara langsung tidak semua orang Islam mampu melakukkannya. Ada 
beberapa persyaratan yang cukup ketat yang harus dipenuhinya untuk menjamin bahwa 
pemahamannya terhadap al-Qur’an dan Hadis secara langsung tersebut dapat 
dipertangungjawabkan. Bahkan hanya sedikit orang saja yang mampu melakukannya, yaitu 
mereka yang disebut dengan mujtahid. Sedangkan kaum muslimin yang lain yang jumlahnya 
jauh lebih banyak tinggal mengikuti pendapat hasil pemahaman para mujtahid tersebut. Itulah 
yang dinamakan bermazhab. Jadi kurang tepat kalau dikatakan bahwa dalam mempelajari dan 
mengamalkan ajaran agama kita tidak perlu menganut mazhab imam tertentu karena cukup 
langsung merujuk kepada Al-Qur’an dan Sunnah. Memang dalam berbagai referensi Ilmu 
Ushul Fikih terdahulu kita tidak menemukan kata "al-tamadzhub  (menganut mazhab)". 

Hanya saja, apabila kita teliti dengan cermat berbagai literatur sejarah perkembangan hukum 
Islam  (tarikh tasyri’) kita dapat memahami bahwa para ulama menisbatkan diri kepada 
mazhab tertentu, sebagaimana lazim disebutkan di belakang namanya. Tak terhitung 
banyaknya ulama yang secara terang-terangan mengikuti mazhab fiqih tertentu. Itu artinya, 
bermazhab itu penting dalam konteks memastikan bahwa pemahaman ajaran agama yang kita 
yakini selama ini dapat lebih dipertanggungjawabkan kebenarannya karena merupakan hasil 
dari orang yang berkompeten tentang  hal itu, yaitu mujtahid.  

Mazhab meliputi dua pengertian, yaitu:  pertama,  diartikan sebagai metode atau 
jalan pikiran yang digunakan oleh imam mujtahid dalam menetapkan hukum suatu 
peristiwa berdasarkan kepada al-Qur’an dan hadis. Itulah yang disebut dengan 
mazhab  manhaji. Kedua,  diartikan sebagai pendapat atau fatwa seorang imam 
mujtahid terkait hukum suatu peristiwa berdasarkan pada dalil-dalil al-Qur’an dan 
hadis. Yang kedua ini disebut mazhab qauli. 

Ada tiga faktor utama yang menjadi sebab-sebab timbulnya perbedaan mazhab, 
yaitu:  pertama,  perbedaan dalam sumber-sumber hukum  Islam (maṣādir al-tasyrī’ 
al-Islāmī);  kedua, perbedaan cara pandang dalam memahami  naṣṣ  hukum; dan 
ketiga, perbedaan dalam sebagian kaidah kebahasaan untuk memahami naṣṣ. 

Dalam perkembangan hukum Islam, setidaknya tercatat ada kurang lebih sepuluh 
mazhab. Dalam perkembangan selanjutnya yang bertahan dan masih banyak diikuti 
oleh kaum Muslimin khususnya di Indonesia ada empat mazhab, yaitu Hanafi, 
Syafi’i, Maliki, dan Hanbali. 

Sedangkan mazhab dalam ushul fikih ada tiga, yaitu Madrasah Syafi’iyah (Aliran 
Mutakallimin), Madrasah Hanafiyah (Aliran Fuqaha’), dan Aliran Gabungan. 

Sekarang coba perhatikan Peta Konsep berikut ini :


Seteleh membaca sekilas tentang Mazhab dalam Fikih dan Ushul Fikih, silakan kalian masuk ke E-Learning MAN 2 Bandung pada web http://www.elearning.man2bandung.sch.id 
Silakan download BAHAN AJAR  dan kerjakan tugas pada menu Penugasan KI3.

Untuk penugasan KI3 silakan lihat pertanyaannya di bawah ini!


Terima Kasih.
Semangat belajar ya....

Wallahulmuafiq ila aqwamitthoriq
Wassalamualaikum Warohmatullahi Wabarokatuh.











Ilmu ushul fiqih merupakan cabang ilmu dalam Islam yang memiliki kedudukan sangat penting. Dalam diskursus hukum Islam, ushul fiqih merupakan konsep logis yang menjadi rumusan hukum. Dalam sejarah yurisprudensinya, ushul fiqih memiliki perjalanan panjang hingga mengalami kodifikasi dan tersusun dengan sistematis.

Sebelum dijelaskan rangkaian sejarahnya, ada baiknya penulis jelaskan definisi ushul fiqih terlebih dahulu. Dengan begitu, kita akan mengetahui ruang kajian ilmu tersebut dalam Islam. 

Imam Abdul Mu’ali al-Juwaini (w. 1085 M), guru besar Madrasah Nizamiyyah, atau biasa disebut Imam Al-Haramain, dalam Al-Waraqat (yang disyarahi Imam al-Mahalli) mendefinisikan ushul fiqih sebagai berikut,

“Ushul fiqih merupakan dalil-dalil fiqih yang bersifat global. Seperti keglobalan perintah (al-amr) menunjukkan hukum wajib dan larangan (an-nahyu) menunjukkan hukum haram. Juga membahas hujah-hujah seperti: perbuatan Nabi Muhammad saw, konsensus ulama (‘ijma), analogi (qiyas), istihsan dan lain sebagainya.” (lihat Syarah Mahalli atas al-Waraqat, hal. 38) 

Berdasarkan definisi di atas, dapat dipahami bahwa wilayah kajian ushul fiqih adalah dalil-dalil yang bersifat global (bukan dalil-dalil tematik sebagaimana wilayah kajian ilmu fiqih) dan penggunaan dasar-dasar hukum syariat, baik yang disepakati imam empat (muttafaq alaih) atau sebaliknya, tidak disepakati semua imam (mukhtalaf fih).

Untuk membahasakan seluruh komponen dalil dalam pembahasan ushul fiqih, Tajuddin as-Subki (w. 1370 M) menggunakan istilah sab’atu kutub (tujuh pembahasan), yaitu kitab, sunnah, ijma’, qiyas, istidlal, ta’arrudl, dan tarjih (dalil kontradiktif dan seleksinya), dan ijtihad. (lihat Abu Mu’adz Mahlayan Toha Arba’in, Tashilul Washul ila Fahmi Lubbil Ushul, hal. 15) 

Sejarah Ushul Fiqih 

Pada abad pertama (masa Nabi Muhammad saw dan para sahabat), belum ada pembicaraan soal ushul fiqih dengan segala bentuk kaidah-kaidahnya. Saat Nabi saw masih hidup, acuan hukum Islam langsung diputuskan oleh Rasulullah saw berdasarkan wahyu ilahi yang terkandung dalam Al-Qur’an. Jadi, fatwa dan putusan hukum yang Nabi keluarkan tidak membutuhkan dasar (ushul) dan kaidah-kaidah yang dibutuhkan. Sudah dicukupkan dengan wahyu yang Allah turunkan.

Kemudian, pada masa sahabat (setelah Nabi saw wafat). Dalam berfatwa dan membuat putusan hukum Islam, para sahabat langsung mengacu pana nash (Al-Qur’an dan hadits) yang mereka pahami dengan pemahaman bahasa Arab mereka yang masih orisinil. Arti orisinil di sini adalah belum tercemari oleh faktor-faktor luar yang mempengaruhi kemampuan kebahasaan mereka dalam memahami nash. 

Selain itu, dengan pernah hidup semasa Rasulullah, juga menjadi nilai plus tersendiri bagi para sahabat. Di samping keberkahan suhbah (hidup semasa dengan Nabi saw), mereka juga mengetahui langsung faktor historis turunnya ayat Al-Qur’an (asbabun nuzul) dan hadits (asbabul wurud) yang berkaitan dengan hukum tertentu. Dengan begitu, para sahabat belum membutuhkan kaidah-kaidah sebagaimana yang terdapat dalam ushul fiqih. 

Pasca-generasi sahabat, wilayah kekuasaan Islam semakin luas. Sehingga pemeluk Islam semakin banyak dari berbagai bangsa dengan tipikal sosial dan geografis yang plural (beragam), terjadilah asimilasi bangsa Arab dengan bangsa-bangsa lain. Akibatnya, orisinilitas bahasa Arab mulai terancam. Sehingga banyak kerancuan dalam memahami nash. 

Hal ini mendorong untuk dibakukannya batasan dan kaidah bahasa demi menjaga orisinalitas yang telah hilang. Dengan demikian, pemahaman atas nash tetap terkontrol sebagaimana saat dipahami oleh penerima nash tempo dulu.

Dua Arus Besar Madrsah Ushul Fiqih 

Masa pembentukan hukum Islam yang telah berlangsung lama, sampai muncullah dua aliran ushul fiqih dengan metode yang berbeda. Yaitu madrasah Ahlu al-Hadits (tekstualis) dan madrasah Ahlu al-Ra’yu (rasionalis). Perbedannya, Ahlu al-Hadits membatasi kajiannya pada Al-Qur’an dan hadits Nabi. Mereka sangat berhati-hati dan tidak mau melangkah lebih jauh. Mereka tidak mendukung kajian nalar. Pendek kata, Ahlu al-Hadits beraliran tekstualis. 

Berbeda dengan Ahlu al-Hadits, Ahlu al-Ra’yu lebih menggunakan rasio dalam menetapkan hukum Islam. Prinsip mereka adalah satu, kemaslahatan umat. Dibanding Ahlu al-Hadits, Ahlu al-Ra’yu lebih rasionalis. 

Pada fase ini tidak hanya muncul dua aliran tersebut yang membuat kompleksitas kajian hukum Islam. Muncul pula kelompok yang melenceng dari dari batas wajar. Mereka lebih menggunakan nafsu untuk menjadikan dalil. Kondisi memprihatinkan ini semakin mendesak untuk segara disusun batasan dan bahasan dalil-dalil syara’ serta cara menggunakannya. Dari sini lah mulai terbentuk ilmu ushul fiqih. 

Kodifikasi Ushul Fiqih 

Selang 200 tahun berlalu. Ushul fiqih mulai tersebar luas di sela-sala hukum fikih. Hal ini karena setiap imam mujtahid dari empat imam (Hanafi, Maliki, Syafi’i dan Hambali) selalu memaparkan dalil pada setiap hukum yang dikeluarkan, berikut metode pengambilannya. Semua metode dan hujah-hujah ini tercakup dalam kaidah-kaidah ushul fiqih. 

Orang yang pertama kali menghimpun kaidah yang tersebar itu dalam sebuah kitab tersendiri adalah Imam Abu Yusuf (w. 798 M), penganut mazhab Hanafi. Hanya saja, karyanya tidak sampai ke tangan kita. 

Sementara orang yang pertama kali menyusun kitab kaidah-kaidah ushul fiqih dengan pembahasan yang sistematis, disertai penjelasan berikut metode penelitiannya adalah Imam Muhammad bin Idris as-Syafi’i (w. 204 H), atau biasa dipanggil Imam Syafi’i. Kitab itu diberi nama Ar-Risalah. Nasibnya lebih beruntung, kitab ini sampai ke tangan kita, untuk kali pertamanya. Sehingga Imam Syafi’i disebut sebagai peletak dasar ushul fiqih. 

Mazhab Penulisan Ushul Fiqih 

Setelah as-Syafi’i, para ulama mulai banyak yang menyusun kitab ushul fiqih. Ada yang meringkasnya, ada pula yang membahasnya panjang lebar. Kemudian muncul dua mazhab dalam penulis ushul fiqih, mazhab teolog (ahlu al-kalam) dan mazhab Hanafi. Masing-masing menggunakan metode yang berbeda. 

Sebagaimana dikutip dari kitab ‘Ilmu Ushul al-Fiqh oleh Abdul Wahab Khallaf (hal. 18), karakter mazhab teolog adalah pembuktian terhadap kaidah-kaidah dan pembahasannya secara logis dan rasional dengan didukung dalil-dalil yang ada. Selama dalil-dalil tersebut dapat menguatkan suatu kaidah, maka kaidah ini dipakai. Mayoritas mazhab teolog adalah dari ulama Syafi’iyah dan Malikiyah. 

Kitab-kitab yang populer menggunakan metode ini diantaranya adalah Al-Mustashfa oleh Imam Ghazali (w. 631 H) dan Al-Minjah oleh Imam al-Baidhawi (w. 685 H). 

Sementara karakter ulama ushul fiqih mazhab Hanafi adalah, mereka membuat kaidah-kaidah dan pembahasan ushul fiqih yang mereka lihat bahwa kaidah dan pembahasan tersebut telah digunakan oleh imam-imam mereka terdahulu dalam berijtihad. Para pendahulu mereka tidak meninggalkan kaidah, tapi hanya masalah-masalah furu’. 

Dari masalah-masalah furu’ yang sudah ada itu, mereka kumpulkan dengan masalah furu’ yang serupa. Kemudian menghasilkan kaidah dari masalah-masalah furu’ yang telah diserupakan tadi. Sederhananya, jika mazhab teolog dari ushul menghasilkan furu’, kalau mazhab Hanafi dari furu’ menghasilkan ushul. 

Kitab yang masyhur menggunakan metode ini diantaranya adalah Ushul oleh Abu Zaid al-Dabusi (w. 430 H), Ushul oleh Fakhrul Islam al-Bazdawi (w. 430 H), dan al-Manar oleh al-Hafidz an-Nasafi (w. 790 H). Untuk kitab berisi penjelasan dan komentar yang terbaik adalah Misykatul Anwar. 

Selain dua mazhab di atas, ada pula ulama yang mengombinasikan metode keduanya. Artinya, membuktikan kaidah-kaidah ushul fiqih sekaligus membenarkan dalilnya, juga menerapkan kaidah-kaidah ushul fiqih terhadap masalah furu’ sekaligus hubungan kaidah dengan masalah tersebut. 

Kitab yang masyhur menggunakan metode kombinasi ini diantaranya Badi’u an-Nidzam oleh Mudzaffarudin al-Baghdadi al-Hanafi (w. 694 H), at-Taudhih li Shadri as-Syari’ah dan at-Tahrir oleh Kamal bin Hamam (w. 861 H), dan Jam’ul Jawami’ oleh Tajuddin as-Subki (w. 1370 M). 

Terakhir, penulis tutup dengan rekomendasi kitab-kitab ushul fiqih kontemporer dari Abdul Wahab Khallaf, di antanya yaitu Irsyad al-Fuhul oleh as-Syaukani (w. 1250 H), Ushul al-Fiqh oleh Muhammad Hudhari Bik (w. 1927 M), dan Tashilul Wushul ila ‘Ilm al-Ushul oleh Muhammad Abdurrahman ‘Id al-Mahlawi (w. 1920 M). Muhamad Abror, Pengasuh Madrasah Baca Kitab, alumnus Pondok Pesantren KHAS Kempek Cirebon, Mahasantri Ma'had Aly Saidusshiddiqiyah Jakarta

Sumber: https://islam.nu.or.id/post/read/129675/sejarah-perkembangan-ilmu-ushul-fiqih



 


Assalamualaikum Warohmatullahi Wabarokatuh.


Semangat pagi, Ananda siswa dan siswi MAN 2 Bandung yang baik dan cerdas. Pada kesempatan ini bapak akan menjelaskan overview pembelajaran bab pertama di Kelas X ini yaitu bab ke-2 dengan materi : SEJARAH FIKIH DAN USHUL FIKIH.
Sedangkan Kompetensi Dasar dan Tujuan Pembelajaran yang harus dimiliki kalian setelah belajar ini adalah sebagai berikut ini :



Selanjutnya silakan dibaca uraian berikut ini...

Dari sejarah dapat kita pahami bahwa pertumbuhan dan perkembangan ushul fikih 
akan selalu sejalan dan tidak dapat dipisahkan dari pertumbuhan dan perkembangan fikih. 
Ibarat dua sisi mata uang, ushul fikih dan fikih dapat dibedakan akan tetapi tidak dapat 
dipisahkan. Gambaran keterkaitan keduanya adalah ketika seorang mujtahid melakukan 
ijtihad maka pasti menggunakan metode-metode dalam ushul fikih, sedangkan hasil dari 
ijtihad tersebut dinamakan fikih. Dengan kata lain fikih adalah produk yang dihasilkan oleh 
ushul fikih. 

Berdasar kepada keterpaduan dan ketidakterpisahan fikih dan ushul fikih tersebut, 
maka penulisan sejarah pertumbuhan dan perkembangan fikih dan ushul fikih dalam bahan ajar ini 
dijadikan satu dan tidak ditulis sendiri-sendiri. Penulisan sejarah keduanya dibagi dalam 
beberapa periode atau fase tertentu yang memiliki ciri khas atau karakter tersendiri yang 
berbeda pada setiap fase atau periode, yaitu fase pertumbuhan, fase perkembangan, fase 
formulasi dan sistematisasi, fase kemunduran (stagnasi), dan fase kebangkitan kembali. Ayo 
tunjukkan semangat kalian untuk mempelajari sejarah kedua ilmu yang sangat penting 
tersebut!

Sekarang coba perhatikan Peta Konsep berikut ini :


Seteleh membaca sekilas tentang Ushul Fikih, silakan kalian masuk ke E-Learning MAN 2 Bandung pada web http://www.elearning.man2bandung.sch.id 
Silakan download bahan ajarnya dan kerjakan tugas pada menu Penugasan KI3.

Untuk penugasan KI3 silakan lihat pertanyaannya di bawah ini!

1. Di antara periodisasi sejarah perkembangan fikih/ushul fikih terdapat satu  periode di 
mana fikih/ushul fikih mengalami stagnasi. Fikih tidak mampu memberikan jawaban 
terhadap perkembangan persoalan baru yang muncul. Mengapa hal itu terjadi dan apa 
yang harus kalian lakukan agar stagnasi tersebut tidak terjadi di masa yang akan 
datang ? 

2.  Sejarah pertumbuhan dan perkembangan fikih/ushul fikih terbagi dalam beberapa 
periode atau fase. Buatlah tabel yang menunjukkan perbedaan dari masing-masing 
fase atau periode tersebut! 

3.  Pada setiap fase pertumbuhan dan perkembangan fikih/ushul fikih  terdapat 
karakteristik tersendiri. Lakukanlah perbandingan dan tentukan pilihan fase mana 
yang menurut kalian paling penting dalam pertumbuhan dan perkembangan 
fikih/ushul fikih? Dan apa alasannya ? 

4.  Setelah kalian menganalisis sejarah pertumbuhan dan perkembangan fikih/ushul fikih, 
buatlah rumusan tentang apa yang dapat kalian lakukan untuk kemajuan ilmu 
fikih/ushul fikih pada masa kini di era atau fase kebangkitan kembali fikih/ushul fikih! 

5. Dalam fase kebangkitan kembali fikih/ushul fikih ada beberapa pola yang ditawarkan 
oleh para ulama. Pilihlah satu pola yang menurut kalian paling sesuai dengan 
lingkungan kalian! Apa alasannya ? 


Terima Kasih.
Semangat belajar ya....

Wallahulmuafiq ila aqwamitthoriq
Wassalamualaikum Warohmatullahi Wabarokatuh.

 


Assalamualaikum Warohmatullahi Wabarokatuh.


Semangat pagi, Ananda siswa dan siswi MAN 2 Bandung yang baik dan cerdas. Pada kesempatan ini bapak akan menjelaskan overview pembelajaran bab pertama di Kelas X ini yaitu bab ke-1 dengan materi : KONSEP DASAR USHUL FIKIH.
Sedangkan Kompetensi Dasar dan Tujuan Pembelajaran yang harus dimiliki kalian setelah belajar ini adalah sebagai berikut ini :




Selanjutnya silakan dibaca uraian berikut ini...

Coba kalian perhatikan gambar di atas tentang sebagian aktivitas manusia di era millenial sekarang ini. Tentu kalian dapat memahaminya karena itu era kalian. Di era ini, dengan kecanggihan teknologi kalian dapat berbuat lebih banyak seperti berbisnis  online, belajar mandiri melalui internet, dan masih banyak lagi yang dapat kalian perbuat. Akan tetapi yang perlu diketahui bahwa dalam perspektif hukum Islam, para ulama telah menyepakati semua aktivitas manusia baik yang terkait dengan ibadah, muamalah, pidana, perdata, akad atau transaksi apapun dalam pandangan syariat Islam ada ketentuan hukumnya. Hukum-hukum tersebut sebagian dijelaskan oleh  naṣṣ-naṣṣ  yang terdapat dalam al-Qur’an dan Hadis, sebagian lagi yang lain tidak ada naṣṣ yang menjelaskannya. Akan tetapi syariat telah menetapkan petunjuk-petunjuk dan isyarat-isyarat yang dapat digunakan mujtahid sebagai sarana untuk memahami dan menyelesaikan persoalan hukum tersebut. Dengan kata lain, kumpulan hukum-hukum  syara’  yang terkait dengan perkataan dan perbuatan manusia itu ada yang dipahami dari naṣṣ-naṣṣ yang terdapat dalam al-Qur’an dan Hadis dan ada yang diperoleh dari dalil-dalil  syara’  yang lain yang tidak ada  naṣṣnya. Semua persoalan ini dibahas dalam salah satu ilmu yang sangat penting dalam Islam, yakni ushul fikih. Karena itu sebagai calon ahli agama, kalian harus mempelajarinya dengan penuh semangat.  

Sekarang coba perhatikan Peta Konsep berikut ini :

















Seteleh membaca sekilas tentang Ushul Fikih, silakan kalian masuk ke E-Learning MAN 2 Bandung pada web http://www.elearning.man2bandung.sch.id 
Silakan download bahan ajarnya dan kerjakan tugas pada menu Penugasan KI3.

Terima Kasih.
Semangat belajar ya....

Wallahulmuafiq ila aqwamitthoriq
Wassalamualaikum Warohmatullahi Wabarokatuh.

MKRdezign

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.
Javascript DisablePlease Enable Javascript To See All Widget