Hak adalah sesuatu yang harus diterima oleh seseorang.
Kewajiban adalah sesuatu yang harus dilakukan oleh seseorang dengan penuh tanggung jawab.
Hak dan kewajiban harus dilaksanakan secara seimbang agar tercipta kehidupan yang tertib dan harmonis.
a. Sebagai Warga Sekolah
Hak:
Kewajiban:
b. Sebagai Warga Masyarakat
Hak:
Kewajiban:
c. Sebagai Warga Negara
Hak:
Kewajiban:
Warga negara adalah orang yang secara hukum menjadi anggota suatu negara dan memiliki hak serta kewajiban terhadap negara tersebut.
Warga negara memiliki kedudukan yang sama di depan hukum tanpa membedakan suku, agama, ras, atau golongan.
Beberapa tanggung jawab warga negara antara lain:
Sistem pertahanan dan keamanan negara adalah sistem yang digunakan untuk menjaga kedaulatan negara, keutuhan wilayah, dan keselamatan bangsa.
Sistem pertahanan dan keamanan Indonesia diatur dalam:
Sistem pertahanan Indonesia disebut:
Sistem Pertahanan dan Keamanan Rakyat Semesta (Sishankamrata)
Artinya:
Seluruh rakyat, wilayah, dan sumber daya nasional dilibatkan dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.
Hubungan internasional adalah kerja sama antara negara satu dengan negara lain untuk mencapai tujuan bersama.
Pembangunan nasional adalah usaha untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dalam berbagai bidang kehidupan.
Nilai-nilai Pancasila adalah nilai yang menjadi dasar dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Sila 1 — Ketuhanan Yang Maha Esa
Contoh:
Pembangunan tempat ibadah dan toleransi antarumat beragama.
Sila 2 — Kemanusiaan yang Adil dan Beradab
Contoh:
Pelayanan kesehatan bagi masyarakat.
Sila 3 — Persatuan Indonesia
Contoh:
Pembangunan yang merata di seluruh wilayah Indonesia.
Sila 4 — Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan
Contoh:
Musyawarah dalam pengambilan keputusan pembangunan.
Sila 5 — Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia
Contoh:
Program bantuan sosial bagi masyarakat.
Hak dan kewajiban harus dilaksanakan secara seimbang oleh setiap warga negara.
Warga negara memiliki tanggung jawab menjaga keamanan, persatuan, dan pembangunan negara.
Indonesia berperan aktif dalam hubungan internasional untuk menciptakan perdamaian dunia.
Nilai-nilai Pancasila menjadi dasar dalam pelaksanaan pembangunan nasional.
Untuk Tes Penilaian Sumatif Semester Genap silakan gunakan Aplikasi Ruang Ujian dengan mendownloadnya di Playstore atau Klik Disini 🖰
Untuk Kode Ruangan atau Barcode-nya, silakan gunakan informasi di bawah ini
Islam adalah agama yang sempurna dan menyeluruh, yang tidak hanya mengatur hubungan manusia dengan Allah Swt. (ḥablum minallāh), tetapi juga hubungan manusia dengan sesama manusia (ḥablum minannās). Salah satu wujud nyata pengaturan hubungan antarmanusia dalam Islam adalah muamalah.
Muamalah mencakup seluruh aktivitas manusia dalam bidang sosial dan ekonomi, seperti akad (perjanjian), jual beli, pemanfaatan lahan, transaksi utang piutang, hingga larangan riba. Islam tidak membiarkan urusan ini berjalan tanpa aturan, karena menyangkut keadilan, kejujuran, dan kemaslahatan hidup bersama.
Allah Swt. berfirman:
“Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil…”
(QS. An-Nisā’: 29)
Ayat ini menegaskan bahwa setiap transaksi harus dilakukan berdasarkan akad yang sah, adil, dan diridai oleh kedua belah pihak. Oleh karena itu, Islam menetapkan ketentuan-ketentuan khusus dalam muamalah, seperti akad yang jelas, hak memilih (khiyār), jual beli salam, pemanfaatan tanah mati (ihyā’ul mawāt), pembatasan harta bagi orang tertentu (ḥajr), serta pelarangan riba karena merugikan dan menzalimi.
Di era modern saat ini, praktik muamalah semakin kompleks: transaksi online, pinjaman berbunga, jual beli kredit, hingga investasi digital. Semua itu menuntut peserta didik untuk memahami konsep muamalah secara benar, agar mampu bersikap bijak dan tetap berada dalam koridor syariat Islam.
Mempelajari bab ini tidak hanya bertujuan menambah pengetahuan, tetapi juga membentuk sikap jujur, adil, bertanggung jawab, dan amanah dalam kehidupan sehari-hari.
Setelah mempelajari LKS ini, peserta didik diharapkan mampu:
Menguraikan konsep muamalah dalam Islam tentang akad, ihyaul mawat, jual beli, khiyār, salam, ḥajr, dan riba dengan benar.
Menelaah ketentuan-ketentuan akad, ihyaul mawat, jual beli, khiyār, salam, ḥajr, dan riba sesuai syariat Islam.
Mengimplementasikan konsep muamalah Islami dalam kehidupan sehari-hari secara bertanggung jawab.
Menyimpulkan hikmah pelaksanaan muamalah dan larangan riba dalam Islam dengan tepat.
Muamalah adalah aturan Islam yang mengatur hubungan antarmanusia dalam bidang sosial dan ekonomi, seperti jual beli, sewa-menyewa, utang piutang, dan kerja sama usaha.
Prinsip dasar muamalah Islam:
Saling ridha
Tidak merugikan
Tidak mengandung riba, gharar, dan penipuan
Mengandung kemaslahatan
Akad adalah perjanjian atau kesepakatan antara dua pihak atau lebih yang menimbulkan akibat hukum.
Rukun Akad:
Pihak yang berakad (ʿāqid)
Objek akad (maʿqūd ʿalaih)
Ijab dan qabul
Syarat Akad:
Dilakukan secara sadar dan sukarela
Objeknya halal dan jelas
Tidak mengandung unsur penipuan
Ihyā’ul mawāt adalah menghidupkan tanah mati (tanah yang tidak dimiliki dan tidak dimanfaatkan) dengan cara mengelolanya, seperti bercocok tanam atau membangun.
Ketentuan:
Tanah belum dimiliki siapa pun
Digunakan untuk kemaslahatan
Tidak merugikan masyarakat
Hikmah:
Mendorong produktivitas dan pemerataan pemanfaatan sumber daya alam.
Jual beli adalah tukar-menukar harta dengan harta berdasarkan kerelaan.
Syarat Sah Jual Beli:
Penjual dan pembeli berakal
Barang halal dan jelas
Ada ijab dan qabul
Khiyār adalah hak memilih untuk melanjutkan atau membatalkan akad jual beli.
Macam-macam Khiyār:
Khiyār majelis
Khiyār syarat
Khiyār ʿaib
Salam adalah jual beli dengan pembayaran di muka, sedangkan barang diserahkan kemudian.
Syarat Salam:
Spesifikasi barang jelas
Waktu penyerahan ditentukan
Pembayaran dilakukan penuh di awal
Ḥajr adalah pembatasan hak seseorang dalam mengelola harta, misalnya terhadap anak kecil, orang gila, atau orang yang boros.
Tujuan:
Melindungi harta agar tidak disalahgunakan.
Riba adalah tambahan yang diambil secara batil dalam transaksi utang piutang atau jual beli.
Allah Swt. berfirman:
“Allah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.”
(QS. Al-Baqarah: 275)
Hikmah larangan riba:
Mencegah kezaliman
Menjaga keadilan ekonomi
Menghindari kesenjangan sosial
Apakah saya sudah jujur dalam transaksi sehari-hari?
Pernahkah saya melakukan jual beli tanpa kejelasan akad?
Bagaimana sikap saya terhadap praktik riba di lingkungan sekitar?
Judul: Muamalah di Sekitarku
Tuliskan contoh praktik muamalah di lingkunganmu (pasar, sekolah, atau rumah) dan analisis kesesuaiannya dengan syariat Islam.
Diskusikan studi kasus tentang jual beli online atau pinjaman berbunga, lalu presentasikan solusi Islami-nya.
Buat jurnal satu minggu tentang praktik kejujuran dan akad dalam aktivitas ekonomi yang kamu lakukan.
Muamalah mengatur hubungan sosial dan ekonomi manusia.
Akad adalah dasar sahnya transaksi.
Islam mengatur jual beli, salam, khiyār, dan ihyā’ul mawāt secara adil.
Ḥajr bertujuan melindungi harta.
Riba diharamkan karena mengandung kezaliman.
Pilihlah satu jawaban yang paling tepat!
Muamalah dalam Islam adalah aturan yang mengatur hubungan manusia dalam bidang …
A. Ibadah mahdhah
B. Akidah dan akhlak
C. Sosial dan ekonomi
D. Politik dan pemerintahan
E. Pendidikan dan budaya
Akad dalam Islam dinyatakan sah apabila memenuhi rukun dan syarat, salah satunya adalah adanya …
A. Saksi dan jaminan
B. Keuntungan yang besar
C. Ijab dan qabul
D. Barang mahal
E. Perjanjian tertulis
Tanah mati yang belum dimiliki siapa pun kemudian dikelola dan dimanfaatkan disebut praktik …
A. Ijarah
B. Salam
C. Khiyār
D. Ihyā’ul mawāt
E. Ḥajr
Hak pembeli untuk membatalkan transaksi karena menemukan cacat pada barang disebut …
A. Khiyār majelis
B. Khiyār syarat
C. Khiyār ʿaib
D. Salam
E. Qardh
Jual beli salam berbeda dengan jual beli biasa karena dalam jual beli salam …
A. Barang diserahkan lebih dahulu
B. Pembayaran dilakukan di akhir
C. Pembayaran dilakukan di muka
D. Tidak memerlukan akad
E. Barang boleh tidak jelas
Pembatasan hak seseorang dalam mengelola harta karena alasan tertentu dalam Islam disebut …
A. Riba
B. Wakalah
C. Hibah
D. Ḥajr
E. Rahn
Salah satu alasan utama diharamkannya riba dalam Islam adalah karena riba …
A. Menguntungkan satu pihak
B. Mengandung unsur spekulasi
C. Menyebabkan ketidakadilan
D. Memperlambat transaksi
E. Mengurangi keuntungan
Prinsip utama yang harus dijaga dalam setiap transaksi muamalah adalah …
A. Kecepatan dan keuntungan
B. Saling ridha dan keadilan
C. Keuntungan sepihak
D. Persaingan bebas
E. Modal besar
(HOTS) Seorang pedagang online menjual barang tanpa menjelaskan kondisi cacat yang ada, sehingga pembeli merasa dirugikan. Berdasarkan konsep muamalah Islam, tindakan yang paling tepat adalah …
A. Membiarkan karena sudah terjadi akad
B. Menganggap risiko pembeli
C. Memberikan hak khiyār kepada pembeli
D. Menolak pengembalian barang
E. Menambah harga barang lain
(HOTS) Seorang petani menerima pembayaran penuh di awal untuk hasil panen yang akan diserahkan tiga bulan kemudian dengan spesifikasi yang jelas. Jenis transaksi tersebut adalah …
A. Jual beli biasa
B. Ijarah
C. Jual beli salam
D. Khiyār majelis
E. Qardh
B. Isian Singkat
Isilah titik-titik di bawah ini dengan jawaban yang tepat!
Perjanjian atau kesepakatan yang menimbulkan akibat hukum dalam muamalah disebut ………….
Menghidupkan tanah mati agar dapat dimanfaatkan disebut ………….
Hak memilih untuk melanjutkan atau membatalkan akad jual beli disebut ………….
Tambahan yang diambil secara batil dalam transaksi utang piutang disebut ………….
Jual beli dengan pembayaran di muka dan penyerahan barang di kemudian hari disebut ………….
Jawablah pertanyaan-pertanyaan berikut dengan jelas dan benar!
Jelaskan pengertian muamalah dalam Islam serta sebutkan prinsip-prinsip dasar yang harus dijaga dalam setiap kegiatan muamalah!
Uraikan rukun dan syarat sah akad dalam Islam, kemudian jelaskan mengapa akad menjadi dasar penting dalam setiap transaksi!
Jelaskan pengertian ihyā’ul mawāt serta sebutkan ketentuan dan hikmah penerapannya dalam kehidupan bermasyarakat!
Jelaskan perbedaan antara jual beli biasa dan jual beli salam ditinjau dari waktu pembayaran dan penyerahan barang, serta berikan masing-masing satu contoh!
Mengapa riba diharamkan dalam Islam? Jelaskan dampak negatif riba bagi kehidupan ekonomi dan sosial masyarakat serta hikmah pelarangan riba tersebut!