Assalamualaikum Warohmatullahi Wabarokatuh.
Semangat pagi, Ananda siswa dan siswi MAN 2 Bandung yang baik dan cerdas. Pada kesempatan ini bapak akan menjelaskan overview pembelajaran bab pertama di Kelas X ini yaitu bab ke-3 dengan materi : MAZHAB DALAM FIQIH DAN USHUL FIQIH.
Sedangkan Kompetensi Dasar dan Tujuan Pembelajaran yang harus dimiliki kalian setelah belajar ini adalah sebagai berikut ini :
Selanjutnya silakan dibaca uraian berikut ini...
Pernahkah kalian mengamati orang-orang yang shalat di masjid! Adakah perbedaan
cara shalat mereka seperti cara mengangkat tangan ketika takbir, meletakkan tangan setelah
takbir, bacaan-bacaan dalam shalat, dan lain-lainnya? Tentu kalian melihat kemungkinan
adanya perbedaan pada sebagian cara shalat mereka. Perbedaan tersebut tidak boleh menjadi
sebab untuk saling menyalahkaan, karena sebenarnya sumber asalnya sama yaitu al-Qur’an
dan Hadis.
Sumber utama ajaran Islam adalah wahyu atau naṣṣ baik al-Qur’an maupun Hadis.
Keduanya berbahasa Arab. Karena itu untuk memahami ajaran agama Islam dari sumbernya
(al-Qur’an dan Hadis) secara langsung tidak semua orang Islam mampu melakukkannya. Ada
beberapa persyaratan yang cukup ketat yang harus dipenuhinya untuk menjamin bahwa
pemahamannya terhadap al-Qur’an dan Hadis secara langsung tersebut dapat
dipertangungjawabkan. Bahkan hanya sedikit orang saja yang mampu melakukannya, yaitu
mereka yang disebut dengan mujtahid. Sedangkan kaum muslimin yang lain yang jumlahnya
jauh lebih banyak tinggal mengikuti pendapat hasil pemahaman para mujtahid tersebut. Itulah
yang dinamakan bermazhab. Jadi kurang tepat kalau dikatakan bahwa dalam mempelajari dan
mengamalkan ajaran agama kita tidak perlu menganut mazhab imam tertentu karena cukup
langsung merujuk kepada Al-Qur’an dan Sunnah. Memang dalam berbagai referensi Ilmu
Ushul Fikih terdahulu kita tidak menemukan kata "al-tamadzhub (menganut mazhab)".
Hanya saja, apabila kita teliti dengan cermat berbagai literatur sejarah perkembangan hukum
Islam (tarikh tasyri’) kita dapat memahami bahwa para ulama menisbatkan diri kepada
mazhab tertentu, sebagaimana lazim disebutkan di belakang namanya. Tak terhitung
banyaknya ulama yang secara terang-terangan mengikuti mazhab fiqih tertentu. Itu artinya,
bermazhab itu penting dalam konteks memastikan bahwa pemahaman ajaran agama yang kita
yakini selama ini dapat lebih dipertanggungjawabkan kebenarannya karena merupakan hasil
dari orang yang berkompeten tentang hal itu, yaitu mujtahid.
Mazhab meliputi dua pengertian, yaitu: pertama, diartikan sebagai metode atau
jalan pikiran yang digunakan oleh imam mujtahid dalam menetapkan hukum suatu
peristiwa berdasarkan kepada al-Qur’an dan hadis. Itulah yang disebut dengan
mazhab manhaji. Kedua, diartikan sebagai pendapat atau fatwa seorang imam
mujtahid terkait hukum suatu peristiwa berdasarkan pada dalil-dalil al-Qur’an dan
hadis. Yang kedua ini disebut mazhab qauli.
Ada tiga faktor utama yang menjadi sebab-sebab timbulnya perbedaan mazhab,
yaitu: pertama, perbedaan dalam sumber-sumber hukum Islam (maṣādir al-tasyrī’
al-Islāmī); kedua, perbedaan cara pandang dalam memahami naṣṣ hukum; dan
ketiga, perbedaan dalam sebagian kaidah kebahasaan untuk memahami naṣṣ.
Dalam perkembangan hukum Islam, setidaknya tercatat ada kurang lebih sepuluh
mazhab. Dalam perkembangan selanjutnya yang bertahan dan masih banyak diikuti
oleh kaum Muslimin khususnya di Indonesia ada empat mazhab, yaitu Hanafi,
Syafi’i, Maliki, dan Hanbali.
Sedangkan mazhab dalam ushul fikih ada tiga, yaitu Madrasah Syafi’iyah (Aliran
Mutakallimin), Madrasah Hanafiyah (Aliran Fuqaha’), dan Aliran Gabungan.
Sekarang coba perhatikan Peta Konsep berikut ini :
Seteleh membaca sekilas tentang Mazhab dalam Fikih dan Ushul Fikih, silakan kalian masuk ke E-Learning MAN 2 Bandung pada web http://www.elearning.man2bandung.sch.id
Silakan download BAHAN AJAR dan kerjakan tugas pada menu Penugasan KI3.
Untuk penugasan KI3 silakan lihat pertanyaannya di bawah ini!
Terima Kasih.
Semangat belajar ya....
Wallahulmuafiq ila aqwamitthoriq
Wassalamualaikum Warohmatullahi Wabarokatuh.
Posting Komentar