Halloween Costume ideas 2015
Latest Post



Assalamualaikum Warohmatullahi Wabarokatuh.


Semangat pagi, Ananda siswa dan siswi MAN 2 Bandung yang baik dan cerdas. Pada kesempatan ini bapak akan menjelaskan overview pembelajaran di Kelas XII ini yaitu bab ke-3 dengan materi : RAGAM PENYAKIT HATI
Sedangkan Kompetensi Dasar dan Indikator Kompetensi yang harus dimiliki kalian setelah belajar ini adalah sebagai berikut ini :



Selanjutnya silakan dibaca uraian berikut ini...

Persahabatan menjadi kunci utama untuk menanggulangi tawuran  yang dewasa ini 
marak terjadi di kalangan remaja.  Tawuran  merupakan gejala yang harus ditanggulangi 
sekarang ini. Perilaku tersebut menunjukkan bahwa tingkat kedewasaan dan kesabaran 
sedang terdegradasi. Agama Islam mengajarkan untuk menjaga diri dari buruknya sifat marah 
apalagi menjadi seorang pemarah. Oleh karenanya dibutuhkan pendidikan dan pembiasaan 
untuk menghindari perilaku tawuran atau perilaku menyimpang lainnya. 

Pendidikan tentang ragam penyakit hati dapat dilakukan untuk menanggulangi 
perilaku tawuran dan berbagai macam perilaku menyimpang lainnya. Adapun penyakit hati 
ini akan dibahas pada pembahasan kali ialah  nifaq  (munafik),  qaswah al-qalb  (keras hati), 
dan ghadab (marah). 

Nifāq berarti munafik, menyembunyikan, berbohong, berpura-pura. Secara istilah Nifāq 
adalah sikap menyembunykan sesuatu di dalam hatinya karena tak ingin diketahui keberadaannya 
oleh orang lain sehingga menampakkan sesuatu yang tidak sesuai dengan 
apa yang ada di dalam hatinya. Nifāq ada dua yaitu, Nifāq ‘Amalī/ ‘Urfī dan Nifāq Īmānī 
/ Syar’ī. Cara menghindarinya adalah bersikap jujur dan amanah. 

Gaḍab  berarti marah, mengamuk, murka, berang, gusar, jengkel, naik pitam.  Gaḍab 
secara istilah adalah sikap tercela di mana gejolak darah dalam diri seseorang meningkat 
karena tidak senang pada perlakuan tidak pantas. Dampak sikap gaḍab adalah sikap tidak 
bijaksana,  hubungan persaudaraan  yang tak harmonis, dan  kesehatan tubuh yang 
memburuk. Adapun dampak sikap  gaḍab  dalam al-Qur`an  yaitu  menemui banyak 
kesulitan sehingga menyesal, tidak mendapat keuntungan melainkan mendapatkan 
kerugian dan menerima murka dan laknat Allah. Cara menghindari perilaku  gaḍab 
adalah sabar,  zikir kepada Allah, berwudlu, merubah posisi atau berdiam diri dan 
memberi maaf. 

Qaswah al-Qalb  adalah sikap tercela di mana seseorang menutup pikiran dan hatinya 
akibat dari perilaku keburukan dan kemaksiatan yang telah diperbuat. Cara menghindari 
atau bahkan melunakkan hati adalah membaca al-Qur`an  disertai dengan perenungan, 
mengatur pola makan agar perut tidak kenyang, bangun malam, merendahkan  diri di 
hadapan Allah  pada akhir malam, bergaul dengan orang-orang saleh dan berempati 
kepada orang lain. 

Sekarang coba perhatikan Peta Konsep berikut ini :


Kemudian coba lihat gambar di bawah ini !




Silakan buat 3 pertanyaan atau pernyataan yang berkaitan dengan materi pembelajaran tentang RAGAM PENYAKIT HATI dengan melihat kedua gambar di atas. Kalian bisa melihat referensinya pada BAHAN AJAR yang telah Bapak Upload di E-Learning MAN 2 BANDUNG. Pertanyaan-pertanyaan atau pernyataan tersebut silakan kalian upload di Penugasan KI3 di Elearning yang telah Bapak sediakan di Website http://elearning.man2bandung.sch.id 

Terima Kasih.
Semangat belajar ya....

Wallahulmuafiq ila aqwamitthoriq
Wassalamualaikum Warohmatullahi Wabarokatuh.






 Untuk Tugas KI4 BAB Zakat, Silakan simak Video Youtube Di Bawah ini :



Setelah menyimak Video tersebut, buatlah Sebuah Resume / Ringkasan mengenai hal-hal yang penting tentang Sistem Pengelolaan Zakat Di Indonesia.

Tugas diupload pada menu Penugasan KI4 pada Elearning MAN 2 Bandung

Terima Kasih.
Semangat belajar ya....

Wallahulmuafiq ila aqwamitthoriq
Wassalamualaikum Warohmatullahi Wabarokatuh.



Untuk Penugasan KI4 BAB 3 Tentang Dosa Besar silakan kalian baca Penilaian Portofolio berikut ini :


Apa yang  anda  lakukan apabila mengalami kejadian atau peristiwa di bawah ini, 

dengan mengisi kolom di bawah ini? 



Silakan Isi di Menu Penugasan KI4 pada Website E-Learning MAN 2 Bandung.

Terima Kasih.
Semangat belajar ya....

Wallahulmuafiq ila aqwamitthoriq
Wassalamualaikum Warohmatullahi Wabarokatuh.





Untuk Penugasan KI4 BAB 2 Tentang Kerukunan silakan kalian baca Penilaian Portofolio berikut ini :


Apa yang  anda  lakukan apabila mengalami kejadian atau peristiwa di bawah ini, 

dengan mengisi kolom di bawah ini? 


 

Silakan Isi di Menu Penugasan KI4 pada Website E-Learning MAN 2 Bandung.

Terima Kasih.
Semangat belajar ya....

Wallahulmuafiq ila aqwamitthoriq
Wassalamualaikum Warohmatullahi Wabarokatuh.




 Assalamualaikum Warohmatullahi Wabarokatuh.


Semangat pagi, Ananda siswa dan siswi MAN 2 Bandung yang baik dan cerdas. Pada kesempatan ini bapak akan menjelaskan overview pembelajaran bab pertama di Kelas X ini yaitu bab ke-3 dengan materi : MAZHAB DALAM FIQIH DAN USHUL FIQIH.
Sedangkan Kompetensi Dasar dan Tujuan Pembelajaran yang harus dimiliki kalian setelah belajar ini adalah sebagai berikut ini :



Selanjutnya silakan dibaca uraian berikut ini...

Pernahkah kalian mengamati orang-orang yang shalat di masjid! Adakah perbedaan 
cara shalat mereka seperti cara mengangkat tangan ketika takbir, meletakkan tangan setelah 
takbir, bacaan-bacaan dalam shalat, dan lain-lainnya? Tentu kalian melihat kemungkinan 
adanya perbedaan pada sebagian cara shalat mereka. Perbedaan tersebut tidak boleh menjadi 
sebab untuk saling menyalahkaan, karena sebenarnya sumber asalnya sama yaitu al-Qur’an 
dan Hadis.  

Sumber utama ajaran Islam adalah wahyu atau  naṣṣ  baik al-Qur’an  maupun Hadis. 
Keduanya berbahasa Arab. Karena itu untuk memahami ajaran agama Islam dari sumbernya 
(al-Qur’an dan Hadis) secara langsung tidak semua orang Islam mampu melakukkannya. Ada 
beberapa persyaratan yang cukup ketat yang harus dipenuhinya untuk menjamin bahwa 
pemahamannya terhadap al-Qur’an dan Hadis secara langsung tersebut dapat 
dipertangungjawabkan. Bahkan hanya sedikit orang saja yang mampu melakukannya, yaitu 
mereka yang disebut dengan mujtahid. Sedangkan kaum muslimin yang lain yang jumlahnya 
jauh lebih banyak tinggal mengikuti pendapat hasil pemahaman para mujtahid tersebut. Itulah 
yang dinamakan bermazhab. Jadi kurang tepat kalau dikatakan bahwa dalam mempelajari dan 
mengamalkan ajaran agama kita tidak perlu menganut mazhab imam tertentu karena cukup 
langsung merujuk kepada Al-Qur’an dan Sunnah. Memang dalam berbagai referensi Ilmu 
Ushul Fikih terdahulu kita tidak menemukan kata "al-tamadzhub  (menganut mazhab)". 

Hanya saja, apabila kita teliti dengan cermat berbagai literatur sejarah perkembangan hukum 
Islam  (tarikh tasyri’) kita dapat memahami bahwa para ulama menisbatkan diri kepada 
mazhab tertentu, sebagaimana lazim disebutkan di belakang namanya. Tak terhitung 
banyaknya ulama yang secara terang-terangan mengikuti mazhab fiqih tertentu. Itu artinya, 
bermazhab itu penting dalam konteks memastikan bahwa pemahaman ajaran agama yang kita 
yakini selama ini dapat lebih dipertanggungjawabkan kebenarannya karena merupakan hasil 
dari orang yang berkompeten tentang  hal itu, yaitu mujtahid.  

Mazhab meliputi dua pengertian, yaitu:  pertama,  diartikan sebagai metode atau 
jalan pikiran yang digunakan oleh imam mujtahid dalam menetapkan hukum suatu 
peristiwa berdasarkan kepada al-Qur’an dan hadis. Itulah yang disebut dengan 
mazhab  manhaji. Kedua,  diartikan sebagai pendapat atau fatwa seorang imam 
mujtahid terkait hukum suatu peristiwa berdasarkan pada dalil-dalil al-Qur’an dan 
hadis. Yang kedua ini disebut mazhab qauli. 

Ada tiga faktor utama yang menjadi sebab-sebab timbulnya perbedaan mazhab, 
yaitu:  pertama,  perbedaan dalam sumber-sumber hukum  Islam (maṣādir al-tasyrī’ 
al-Islāmī);  kedua, perbedaan cara pandang dalam memahami  naṣṣ  hukum; dan 
ketiga, perbedaan dalam sebagian kaidah kebahasaan untuk memahami naṣṣ. 

Dalam perkembangan hukum Islam, setidaknya tercatat ada kurang lebih sepuluh 
mazhab. Dalam perkembangan selanjutnya yang bertahan dan masih banyak diikuti 
oleh kaum Muslimin khususnya di Indonesia ada empat mazhab, yaitu Hanafi, 
Syafi’i, Maliki, dan Hanbali. 

Sedangkan mazhab dalam ushul fikih ada tiga, yaitu Madrasah Syafi’iyah (Aliran 
Mutakallimin), Madrasah Hanafiyah (Aliran Fuqaha’), dan Aliran Gabungan. 

Sekarang coba perhatikan Peta Konsep berikut ini :


Seteleh membaca sekilas tentang Mazhab dalam Fikih dan Ushul Fikih, silakan kalian masuk ke E-Learning MAN 2 Bandung pada web http://www.elearning.man2bandung.sch.id 
Silakan download BAHAN AJAR  dan kerjakan tugas pada menu Penugasan KI3.

Untuk penugasan KI3 silakan lihat pertanyaannya di bawah ini!


Terima Kasih.
Semangat belajar ya....

Wallahulmuafiq ila aqwamitthoriq
Wassalamualaikum Warohmatullahi Wabarokatuh.











 Assalamualaikum Warohmatullahi Wabarokatuh.


Semangat pagi, Ananda siswa dan siswi MAN 2 Bandung yang baik dan cerdas. Pada kesempatan ini bapak akan menjelaskan overview pembelajaran di Kelas X ini yaitu bab ke-2 dengan materi : ZAKAT.
Sedangkan Kompetensi Dasar dan Indikator Kompetensi yang harus dimiliki kalian setelah belajar ini adalah sebagai berikut ini :



Selanjutnya silakan dibaca uraian berikut ini...

Islam  adalah sebuah sistem yang sempurna dan menyeluruh. Dengan Islam, Allah 
memuliakan manusia, agar dapat hidup dengan nyaman dan sejahtera di muka bumi ini. Allah 
mengajarkan kepada manusia bahwa ia adalah seorang hamba yang diciptakan dengan sifat-
sifat kesempurnaan. Selanjutnya Allah memberikan sarana-sarana untuk menuju kehidupan 
yang mulia dan memungkinkan dirinya melakukan ibadah. Namun demikian, sarana-sarana 
tersebut tidak akan dapat diperoleh kecuali dengan jalan saling tolong menolong antar sesama 
atas dasar saling menghormati, dan menjaga hak dan kewajiban sesama. 

Di antara sarana-sarana menuju kebahagian hidup manusia yang diciptakan Allah 
melalui agama Islam  adalah disyariatkannya zakat. Zakat disyariatkan  dalam rangka 
meluruskan perjalanan manusia agar selaras dengan syarat-syarat menuju kesejahteraan 
manusia secara pribadi dan kesejahteraan manusia dalam hubungannya dengan orang lain. 
Zakat berfungsi menjaga kepemilikan pribadi agar tidak keluar dari timbangan keadilan, dan 
menjaga jarak kesenjangan sosial yang menjadi biang utama terjadinya gejolak yang 
berakibat runtuhnya ukhuwah, tertikamnya kehormatan dan robeknya integritas bangsa. 

Sekarang coba perhatikan Peta Konsep berikut ini :



Kemudian silakan kalian lihat Bahan Ajar yang sudah bapak upload di elearning. Silakan Baca dan pelajari isinya. Jika ada yang ditanyakan silakan bertanya di Group WA pembelajaran. Untuk Tugas KI 3 silakan lihat di menu Tugas KI3 di E-Learning MAN 2 Bandung dengan melihat pertanyaan berikut ini  :

1.  Apa perbedaan Zakat Fitrah dan Zakat Mal ?

2.  Buat Tabel Zakat Mal, Mulai dari Jenisnya, Nisabnya, Haulnya dan Besaran Zakat yang harus dikeluarkannya !

Silakan tulis di buku catatan kalian dan upload hasil pekerjaannya di menu Tugas KI3 Elearning.

Terima Kasih.
Semangat belajar ya....

Wallahulmuafiq ila aqwamitthoriq
Wassalamualaikum Warohmatullahi Wabarokatuh.








 


Assalamualaikum Warohmatullahi Wabarokatuh.


Semangat pagi, Ananda siswa dan siswi MAN 2 Bandung yang baik dan cerdas. Pada kesempatan ini bapak akan menjelaskan overview pembelajaran bab pertama di Kelas XI ini yaitu bab ke-3 dengan materi : MENGHINDARI DOSA BESAR  Membunuh, Liwaṭ  , LGBT, Meminum Khomr, Judi Mencuri,  Durhaka Kepada Orang Tua, Meninggalkan ṣalat, Memakan Harta Anak  Yatim, Dan Korupsi.
Sedangkan Kompetensi Dasar dan Indikator Kompetensi yang harus dimiliki kalian setelah belajar ini adalah sebagai berikut ini :



Selanjutnya silakan dibaca uraian berikut ini...

Manusia adalah makhluk yang paling mulia, diciptakan oleh Allah sebaik-
baiknya ciptaan. Namun demikian, manusia akan jatuh ke derajat yang paling rendah 
apabila manusia tidak dapat menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan tersebut. 

Sudah terlalu banyak contoh yang dapat dijadikan sebagai pelajaran bagi 
manusia supaya tidak terperosok ke dalam lembah kenistaan. Baik yang terdapat dalam 
kehidupan di  masyarakat, ataupun yang dikisahkan Allah Swt., dalam al-Qur’an.  
Namun kebanyakan manusia tidak mau mengambil pelajaran tersebut, bahkan tetap 
melampaui batas. 

Islam mengajarkan untuk melindungi setiap nyawa,  menghilangkan satu nyawa pada 
hakikatnya sama dengan membunuh  seluruh  umat    manusia  sehingga Islam sangat 
mengutuk adanya pembunuhan. 

Liwaṭ  adalah salah satu bentuk perilaku seks menyimpang. Di mata  Islam, perilaku ini 
dikategorikan sebagai bentuk pelanggaran yang besar. Umat nabi Lūṭ adalah yang mula
mula melakukan perilaku menyimpang ini, sehingga ażab Allah diturunkan untuk 
menjadi peringatan kepada manusia yang tidak tunduk kepada hukum/ketentuan Allah. 

LGBT adalah perilaku melampaui batas yang sangat dikecam oleh Islam. Dampak dari 
LGBT sungguh mengerikan, baik bagi para pelaku, masyarakat, maupun umat manusia. 
Allah mengancam umat yang membiarkan adanya LGBT dengan   kematian, paceklik dan 
kelaparan. 

Mengkonsumsi khamr dengan segala jenisnya adalah dilarang oleh agama, karena akan 
berdampak pada kejahatan-kejahatan turunan lainnya, misalnya mencuri, membunuh, dsb. 
Perbuatannya disebut  rijs  atau kotor. Orang yang terlibat dalam mata rantai  khomr 
(pembuat, pengedar, orang yang melayani meminum khomr) semuanya adalah termasuk 
pelaku tindak pelanggaran yang akan mendapatkan sanksi hukum. 

ṣalat  adalah tiang agama. Tingkat keberagamaan seseorang dapat diukur dari seberapa 
serius dalam melaksanakan  ṣalat.  Amal yang pertama kali  diperhitungkan oleh Allah 
adalah ṣalat.

Mengambil harta orang lain dengan cara yang bāṭil (judi, mencuri, mengambil/memakan 
harta anak yatim dengan cara bāṭil, korupsi dan sejenisnya) adalah dilarang, dan termasuk 
dosa besar. Hal ini dimaksudkan untuk melindungi harkat dan martabat manusia dalam 
masalah kepemilikan harta. Maka usaha yang halal dan kerja keras adalah cara yang baik 
untuk mendapatkan harta. 

Sekarang coba perhatikan Peta Konsep berikut ini :


Kemudian coba lihat gambar di bawah ini !


Silakan buat 3 pertanyaan atau pernyataan yang berkaitan dengan materi pembelajaran tentang MENGHINDARI DOSA BESAR  Membunuh, Liwaṭ  , LGBT, Meminum Khomr, Judi Mencuri,  Durhaka Kepada Orang Tua, Meninggalkan ṣalat, Memakan Harta Anak  Yatim, Dan Korupsi dengan melihat kedua gambar di atas. Kalian bisa melihat referensinya pada BAHAN AJAR yang telah Bapak Upload di E-Learning MAN 2 BANDUNG. Pertanyaan-pertanyaan atau pernyataan tersebut silakan kalian upload di Penugasan KI3 di Elearning yang telah Bapak sediakan di Website http://elearning.man2bandung.sch.id 

Terima Kasih.
Semangat belajar ya....


Wallahulmuafiq ila aqwamitthoriq
Wassalamualaikum Warohmatullahi Wabarokatuh.










Ilmu ushul fiqih merupakan cabang ilmu dalam Islam yang memiliki kedudukan sangat penting. Dalam diskursus hukum Islam, ushul fiqih merupakan konsep logis yang menjadi rumusan hukum. Dalam sejarah yurisprudensinya, ushul fiqih memiliki perjalanan panjang hingga mengalami kodifikasi dan tersusun dengan sistematis.

Sebelum dijelaskan rangkaian sejarahnya, ada baiknya penulis jelaskan definisi ushul fiqih terlebih dahulu. Dengan begitu, kita akan mengetahui ruang kajian ilmu tersebut dalam Islam. 

Imam Abdul Mu’ali al-Juwaini (w. 1085 M), guru besar Madrasah Nizamiyyah, atau biasa disebut Imam Al-Haramain, dalam Al-Waraqat (yang disyarahi Imam al-Mahalli) mendefinisikan ushul fiqih sebagai berikut,

“Ushul fiqih merupakan dalil-dalil fiqih yang bersifat global. Seperti keglobalan perintah (al-amr) menunjukkan hukum wajib dan larangan (an-nahyu) menunjukkan hukum haram. Juga membahas hujah-hujah seperti: perbuatan Nabi Muhammad saw, konsensus ulama (‘ijma), analogi (qiyas), istihsan dan lain sebagainya.” (lihat Syarah Mahalli atas al-Waraqat, hal. 38) 

Berdasarkan definisi di atas, dapat dipahami bahwa wilayah kajian ushul fiqih adalah dalil-dalil yang bersifat global (bukan dalil-dalil tematik sebagaimana wilayah kajian ilmu fiqih) dan penggunaan dasar-dasar hukum syariat, baik yang disepakati imam empat (muttafaq alaih) atau sebaliknya, tidak disepakati semua imam (mukhtalaf fih).

Untuk membahasakan seluruh komponen dalil dalam pembahasan ushul fiqih, Tajuddin as-Subki (w. 1370 M) menggunakan istilah sab’atu kutub (tujuh pembahasan), yaitu kitab, sunnah, ijma’, qiyas, istidlal, ta’arrudl, dan tarjih (dalil kontradiktif dan seleksinya), dan ijtihad. (lihat Abu Mu’adz Mahlayan Toha Arba’in, Tashilul Washul ila Fahmi Lubbil Ushul, hal. 15) 

Sejarah Ushul Fiqih 

Pada abad pertama (masa Nabi Muhammad saw dan para sahabat), belum ada pembicaraan soal ushul fiqih dengan segala bentuk kaidah-kaidahnya. Saat Nabi saw masih hidup, acuan hukum Islam langsung diputuskan oleh Rasulullah saw berdasarkan wahyu ilahi yang terkandung dalam Al-Qur’an. Jadi, fatwa dan putusan hukum yang Nabi keluarkan tidak membutuhkan dasar (ushul) dan kaidah-kaidah yang dibutuhkan. Sudah dicukupkan dengan wahyu yang Allah turunkan.

Kemudian, pada masa sahabat (setelah Nabi saw wafat). Dalam berfatwa dan membuat putusan hukum Islam, para sahabat langsung mengacu pana nash (Al-Qur’an dan hadits) yang mereka pahami dengan pemahaman bahasa Arab mereka yang masih orisinil. Arti orisinil di sini adalah belum tercemari oleh faktor-faktor luar yang mempengaruhi kemampuan kebahasaan mereka dalam memahami nash. 

Selain itu, dengan pernah hidup semasa Rasulullah, juga menjadi nilai plus tersendiri bagi para sahabat. Di samping keberkahan suhbah (hidup semasa dengan Nabi saw), mereka juga mengetahui langsung faktor historis turunnya ayat Al-Qur’an (asbabun nuzul) dan hadits (asbabul wurud) yang berkaitan dengan hukum tertentu. Dengan begitu, para sahabat belum membutuhkan kaidah-kaidah sebagaimana yang terdapat dalam ushul fiqih. 

Pasca-generasi sahabat, wilayah kekuasaan Islam semakin luas. Sehingga pemeluk Islam semakin banyak dari berbagai bangsa dengan tipikal sosial dan geografis yang plural (beragam), terjadilah asimilasi bangsa Arab dengan bangsa-bangsa lain. Akibatnya, orisinilitas bahasa Arab mulai terancam. Sehingga banyak kerancuan dalam memahami nash. 

Hal ini mendorong untuk dibakukannya batasan dan kaidah bahasa demi menjaga orisinalitas yang telah hilang. Dengan demikian, pemahaman atas nash tetap terkontrol sebagaimana saat dipahami oleh penerima nash tempo dulu.

Dua Arus Besar Madrsah Ushul Fiqih 

Masa pembentukan hukum Islam yang telah berlangsung lama, sampai muncullah dua aliran ushul fiqih dengan metode yang berbeda. Yaitu madrasah Ahlu al-Hadits (tekstualis) dan madrasah Ahlu al-Ra’yu (rasionalis). Perbedannya, Ahlu al-Hadits membatasi kajiannya pada Al-Qur’an dan hadits Nabi. Mereka sangat berhati-hati dan tidak mau melangkah lebih jauh. Mereka tidak mendukung kajian nalar. Pendek kata, Ahlu al-Hadits beraliran tekstualis. 

Berbeda dengan Ahlu al-Hadits, Ahlu al-Ra’yu lebih menggunakan rasio dalam menetapkan hukum Islam. Prinsip mereka adalah satu, kemaslahatan umat. Dibanding Ahlu al-Hadits, Ahlu al-Ra’yu lebih rasionalis. 

Pada fase ini tidak hanya muncul dua aliran tersebut yang membuat kompleksitas kajian hukum Islam. Muncul pula kelompok yang melenceng dari dari batas wajar. Mereka lebih menggunakan nafsu untuk menjadikan dalil. Kondisi memprihatinkan ini semakin mendesak untuk segara disusun batasan dan bahasan dalil-dalil syara’ serta cara menggunakannya. Dari sini lah mulai terbentuk ilmu ushul fiqih. 

Kodifikasi Ushul Fiqih 

Selang 200 tahun berlalu. Ushul fiqih mulai tersebar luas di sela-sala hukum fikih. Hal ini karena setiap imam mujtahid dari empat imam (Hanafi, Maliki, Syafi’i dan Hambali) selalu memaparkan dalil pada setiap hukum yang dikeluarkan, berikut metode pengambilannya. Semua metode dan hujah-hujah ini tercakup dalam kaidah-kaidah ushul fiqih. 

Orang yang pertama kali menghimpun kaidah yang tersebar itu dalam sebuah kitab tersendiri adalah Imam Abu Yusuf (w. 798 M), penganut mazhab Hanafi. Hanya saja, karyanya tidak sampai ke tangan kita. 

Sementara orang yang pertama kali menyusun kitab kaidah-kaidah ushul fiqih dengan pembahasan yang sistematis, disertai penjelasan berikut metode penelitiannya adalah Imam Muhammad bin Idris as-Syafi’i (w. 204 H), atau biasa dipanggil Imam Syafi’i. Kitab itu diberi nama Ar-Risalah. Nasibnya lebih beruntung, kitab ini sampai ke tangan kita, untuk kali pertamanya. Sehingga Imam Syafi’i disebut sebagai peletak dasar ushul fiqih. 

Mazhab Penulisan Ushul Fiqih 

Setelah as-Syafi’i, para ulama mulai banyak yang menyusun kitab ushul fiqih. Ada yang meringkasnya, ada pula yang membahasnya panjang lebar. Kemudian muncul dua mazhab dalam penulis ushul fiqih, mazhab teolog (ahlu al-kalam) dan mazhab Hanafi. Masing-masing menggunakan metode yang berbeda. 

Sebagaimana dikutip dari kitab ‘Ilmu Ushul al-Fiqh oleh Abdul Wahab Khallaf (hal. 18), karakter mazhab teolog adalah pembuktian terhadap kaidah-kaidah dan pembahasannya secara logis dan rasional dengan didukung dalil-dalil yang ada. Selama dalil-dalil tersebut dapat menguatkan suatu kaidah, maka kaidah ini dipakai. Mayoritas mazhab teolog adalah dari ulama Syafi’iyah dan Malikiyah. 

Kitab-kitab yang populer menggunakan metode ini diantaranya adalah Al-Mustashfa oleh Imam Ghazali (w. 631 H) dan Al-Minjah oleh Imam al-Baidhawi (w. 685 H). 

Sementara karakter ulama ushul fiqih mazhab Hanafi adalah, mereka membuat kaidah-kaidah dan pembahasan ushul fiqih yang mereka lihat bahwa kaidah dan pembahasan tersebut telah digunakan oleh imam-imam mereka terdahulu dalam berijtihad. Para pendahulu mereka tidak meninggalkan kaidah, tapi hanya masalah-masalah furu’. 

Dari masalah-masalah furu’ yang sudah ada itu, mereka kumpulkan dengan masalah furu’ yang serupa. Kemudian menghasilkan kaidah dari masalah-masalah furu’ yang telah diserupakan tadi. Sederhananya, jika mazhab teolog dari ushul menghasilkan furu’, kalau mazhab Hanafi dari furu’ menghasilkan ushul. 

Kitab yang masyhur menggunakan metode ini diantaranya adalah Ushul oleh Abu Zaid al-Dabusi (w. 430 H), Ushul oleh Fakhrul Islam al-Bazdawi (w. 430 H), dan al-Manar oleh al-Hafidz an-Nasafi (w. 790 H). Untuk kitab berisi penjelasan dan komentar yang terbaik adalah Misykatul Anwar. 

Selain dua mazhab di atas, ada pula ulama yang mengombinasikan metode keduanya. Artinya, membuktikan kaidah-kaidah ushul fiqih sekaligus membenarkan dalilnya, juga menerapkan kaidah-kaidah ushul fiqih terhadap masalah furu’ sekaligus hubungan kaidah dengan masalah tersebut. 

Kitab yang masyhur menggunakan metode kombinasi ini diantaranya Badi’u an-Nidzam oleh Mudzaffarudin al-Baghdadi al-Hanafi (w. 694 H), at-Taudhih li Shadri as-Syari’ah dan at-Tahrir oleh Kamal bin Hamam (w. 861 H), dan Jam’ul Jawami’ oleh Tajuddin as-Subki (w. 1370 M). 

Terakhir, penulis tutup dengan rekomendasi kitab-kitab ushul fiqih kontemporer dari Abdul Wahab Khallaf, di antanya yaitu Irsyad al-Fuhul oleh as-Syaukani (w. 1250 H), Ushul al-Fiqh oleh Muhammad Hudhari Bik (w. 1927 M), dan Tashilul Wushul ila ‘Ilm al-Ushul oleh Muhammad Abdurrahman ‘Id al-Mahlawi (w. 1920 M). Muhamad Abror, Pengasuh Madrasah Baca Kitab, alumnus Pondok Pesantren KHAS Kempek Cirebon, Mahasantri Ma'had Aly Saidusshiddiqiyah Jakarta

Sumber: https://islam.nu.or.id/post/read/129675/sejarah-perkembangan-ilmu-ushul-fiqih



 Silakan kalian cermati video di bawah ini


Setelah melihat video di atas, silakan lakukan analisa berkiut ini :

1.  Apakah pengurusan jenazah korban covid-19 terebut telah sesuai dengan ilmu fiqih dalam syariat Islam?

2.  Jika Sudah sesuai apa alasannya?  Begitupun jika tidak sesuai apa alasannya? Uraikan dengan dalil-dalil yang menguatkan alasan kalian!

Jawaban dikirim dan diupload di Elearning MAN 2 Bandung pada tugas KI4 BAB 2.

Selamat Bekerja dan Tetap Semangat....!!!!

 


Assalamualaikum Warohmatullahi Wabarokatuh.


Semangat pagi, Ananda siswa dan siswi MAN 2 Bandung yang baik dan cerdas. Pada kesempatan ini bapak akan menjelaskan overview pembelajaran bab pertama di Kelas X ini yaitu bab ke-2 dengan materi : SEJARAH FIKIH DAN USHUL FIKIH.
Sedangkan Kompetensi Dasar dan Tujuan Pembelajaran yang harus dimiliki kalian setelah belajar ini adalah sebagai berikut ini :



Selanjutnya silakan dibaca uraian berikut ini...

Dari sejarah dapat kita pahami bahwa pertumbuhan dan perkembangan ushul fikih 
akan selalu sejalan dan tidak dapat dipisahkan dari pertumbuhan dan perkembangan fikih. 
Ibarat dua sisi mata uang, ushul fikih dan fikih dapat dibedakan akan tetapi tidak dapat 
dipisahkan. Gambaran keterkaitan keduanya adalah ketika seorang mujtahid melakukan 
ijtihad maka pasti menggunakan metode-metode dalam ushul fikih, sedangkan hasil dari 
ijtihad tersebut dinamakan fikih. Dengan kata lain fikih adalah produk yang dihasilkan oleh 
ushul fikih. 

Berdasar kepada keterpaduan dan ketidakterpisahan fikih dan ushul fikih tersebut, 
maka penulisan sejarah pertumbuhan dan perkembangan fikih dan ushul fikih dalam bahan ajar ini 
dijadikan satu dan tidak ditulis sendiri-sendiri. Penulisan sejarah keduanya dibagi dalam 
beberapa periode atau fase tertentu yang memiliki ciri khas atau karakter tersendiri yang 
berbeda pada setiap fase atau periode, yaitu fase pertumbuhan, fase perkembangan, fase 
formulasi dan sistematisasi, fase kemunduran (stagnasi), dan fase kebangkitan kembali. Ayo 
tunjukkan semangat kalian untuk mempelajari sejarah kedua ilmu yang sangat penting 
tersebut!

Sekarang coba perhatikan Peta Konsep berikut ini :


Seteleh membaca sekilas tentang Ushul Fikih, silakan kalian masuk ke E-Learning MAN 2 Bandung pada web http://www.elearning.man2bandung.sch.id 
Silakan download bahan ajarnya dan kerjakan tugas pada menu Penugasan KI3.

Untuk penugasan KI3 silakan lihat pertanyaannya di bawah ini!

1. Di antara periodisasi sejarah perkembangan fikih/ushul fikih terdapat satu  periode di 
mana fikih/ushul fikih mengalami stagnasi. Fikih tidak mampu memberikan jawaban 
terhadap perkembangan persoalan baru yang muncul. Mengapa hal itu terjadi dan apa 
yang harus kalian lakukan agar stagnasi tersebut tidak terjadi di masa yang akan 
datang ? 

2.  Sejarah pertumbuhan dan perkembangan fikih/ushul fikih terbagi dalam beberapa 
periode atau fase. Buatlah tabel yang menunjukkan perbedaan dari masing-masing 
fase atau periode tersebut! 

3.  Pada setiap fase pertumbuhan dan perkembangan fikih/ushul fikih  terdapat 
karakteristik tersendiri. Lakukanlah perbandingan dan tentukan pilihan fase mana 
yang menurut kalian paling penting dalam pertumbuhan dan perkembangan 
fikih/ushul fikih? Dan apa alasannya ? 

4.  Setelah kalian menganalisis sejarah pertumbuhan dan perkembangan fikih/ushul fikih, 
buatlah rumusan tentang apa yang dapat kalian lakukan untuk kemajuan ilmu 
fikih/ushul fikih pada masa kini di era atau fase kebangkitan kembali fikih/ushul fikih! 

5. Dalam fase kebangkitan kembali fikih/ushul fikih ada beberapa pola yang ditawarkan 
oleh para ulama. Pilihlah satu pola yang menurut kalian paling sesuai dengan 
lingkungan kalian! Apa alasannya ? 


Terima Kasih.
Semangat belajar ya....

Wallahulmuafiq ila aqwamitthoriq
Wassalamualaikum Warohmatullahi Wabarokatuh.

Assalamualaikum Warohmatullahi Wabarokatuh.


Semangat pagi, Ananda siswa dan siswi MAN 2 Bandung yang baik dan cerdas. Pada kesempatan ini bapak akan menjelaskan overview pembelajaran di Kelas X ini yaitu bab ke-2 dengan materi : PENYELENGGARAAN JENAZAH.
Sedangkan Kompetensi Dasar dan Indikator Kompetensi yang harus dimiliki kalian setelah belajar ini adalah sebagai berikut ini :



Selanjutnya silakan dibaca uraian berikut ini...

Bila manusia meninggalkan dunia ini, sudah tak ada lagi yang bisa  dia  bang-
gakan. Seorang yang cerdik sekalipun, kecerdikannya tak akan bisa melarikan dirinya 
dari peristiwa kematian. Bila nyawa sudah meninggalkan raga, maka semua strategi para 
ilmuwan dan tokoh jenius itu pasti akan patah. Bila mati, semua kekuatan orang-orang 
yang berkuasa itu akan binasa. Bila mati, bangunan yang tinggi menjulang, istana-istana 
megah dunia, atau gedung pencakar langit yang kokoh akan runtuh seketika. Kematian 
juga yang telah meruntuhkan bangunan orang-orang kaya itu. 

Sekarang coba perhatikan Peta Konsep berikut ini :


Kemudian coba lihat gambar di bawah ini !



Silakan buat 4 pertanyaan atau pernyataan yang berkaitan dengan materi pembelajaran tentang PENYELENGGARAAN JENAZAH dengan melihat gambar di atas. Kalian bisa melihat referensinya pada BAHAN AJAR yang telah Bapak Upload di E-Learning MAN 2 BANDUNG. Pertanyaan-pertanyaan atau pernyataan tersebut silakan kalian upload di Penugasan KI3 di Elearning yang telah Bapak sediakan di Website http://elearning.man2bandung.sch.id 

Terima Kasih.
Semangat belajar ya....

Wallahulmuafiq ila aqwamitthoriq
Wassalamualaikum Warohmatullahi Wabarokatuh.

MKRdezign

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.
Javascript DisablePlease Enable Javascript To See All Widget