Halloween Costume ideas 2015
Latest Post



Ilmu ushul fiqih merupakan cabang ilmu dalam Islam yang memiliki kedudukan sangat penting. Dalam diskursus hukum Islam, ushul fiqih merupakan konsep logis yang menjadi rumusan hukum. Dalam sejarah yurisprudensinya, ushul fiqih memiliki perjalanan panjang hingga mengalami kodifikasi dan tersusun dengan sistematis.

Sebelum dijelaskan rangkaian sejarahnya, ada baiknya penulis jelaskan definisi ushul fiqih terlebih dahulu. Dengan begitu, kita akan mengetahui ruang kajian ilmu tersebut dalam Islam. 

Imam Abdul Mu’ali al-Juwaini (w. 1085 M), guru besar Madrasah Nizamiyyah, atau biasa disebut Imam Al-Haramain, dalam Al-Waraqat (yang disyarahi Imam al-Mahalli) mendefinisikan ushul fiqih sebagai berikut,

“Ushul fiqih merupakan dalil-dalil fiqih yang bersifat global. Seperti keglobalan perintah (al-amr) menunjukkan hukum wajib dan larangan (an-nahyu) menunjukkan hukum haram. Juga membahas hujah-hujah seperti: perbuatan Nabi Muhammad saw, konsensus ulama (‘ijma), analogi (qiyas), istihsan dan lain sebagainya.” (lihat Syarah Mahalli atas al-Waraqat, hal. 38) 

Berdasarkan definisi di atas, dapat dipahami bahwa wilayah kajian ushul fiqih adalah dalil-dalil yang bersifat global (bukan dalil-dalil tematik sebagaimana wilayah kajian ilmu fiqih) dan penggunaan dasar-dasar hukum syariat, baik yang disepakati imam empat (muttafaq alaih) atau sebaliknya, tidak disepakati semua imam (mukhtalaf fih).

Untuk membahasakan seluruh komponen dalil dalam pembahasan ushul fiqih, Tajuddin as-Subki (w. 1370 M) menggunakan istilah sab’atu kutub (tujuh pembahasan), yaitu kitab, sunnah, ijma’, qiyas, istidlal, ta’arrudl, dan tarjih (dalil kontradiktif dan seleksinya), dan ijtihad. (lihat Abu Mu’adz Mahlayan Toha Arba’in, Tashilul Washul ila Fahmi Lubbil Ushul, hal. 15) 

Sejarah Ushul Fiqih 

Pada abad pertama (masa Nabi Muhammad saw dan para sahabat), belum ada pembicaraan soal ushul fiqih dengan segala bentuk kaidah-kaidahnya. Saat Nabi saw masih hidup, acuan hukum Islam langsung diputuskan oleh Rasulullah saw berdasarkan wahyu ilahi yang terkandung dalam Al-Qur’an. Jadi, fatwa dan putusan hukum yang Nabi keluarkan tidak membutuhkan dasar (ushul) dan kaidah-kaidah yang dibutuhkan. Sudah dicukupkan dengan wahyu yang Allah turunkan.

Kemudian, pada masa sahabat (setelah Nabi saw wafat). Dalam berfatwa dan membuat putusan hukum Islam, para sahabat langsung mengacu pana nash (Al-Qur’an dan hadits) yang mereka pahami dengan pemahaman bahasa Arab mereka yang masih orisinil. Arti orisinil di sini adalah belum tercemari oleh faktor-faktor luar yang mempengaruhi kemampuan kebahasaan mereka dalam memahami nash. 

Selain itu, dengan pernah hidup semasa Rasulullah, juga menjadi nilai plus tersendiri bagi para sahabat. Di samping keberkahan suhbah (hidup semasa dengan Nabi saw), mereka juga mengetahui langsung faktor historis turunnya ayat Al-Qur’an (asbabun nuzul) dan hadits (asbabul wurud) yang berkaitan dengan hukum tertentu. Dengan begitu, para sahabat belum membutuhkan kaidah-kaidah sebagaimana yang terdapat dalam ushul fiqih. 

Pasca-generasi sahabat, wilayah kekuasaan Islam semakin luas. Sehingga pemeluk Islam semakin banyak dari berbagai bangsa dengan tipikal sosial dan geografis yang plural (beragam), terjadilah asimilasi bangsa Arab dengan bangsa-bangsa lain. Akibatnya, orisinilitas bahasa Arab mulai terancam. Sehingga banyak kerancuan dalam memahami nash. 

Hal ini mendorong untuk dibakukannya batasan dan kaidah bahasa demi menjaga orisinalitas yang telah hilang. Dengan demikian, pemahaman atas nash tetap terkontrol sebagaimana saat dipahami oleh penerima nash tempo dulu.

Dua Arus Besar Madrsah Ushul Fiqih 

Masa pembentukan hukum Islam yang telah berlangsung lama, sampai muncullah dua aliran ushul fiqih dengan metode yang berbeda. Yaitu madrasah Ahlu al-Hadits (tekstualis) dan madrasah Ahlu al-Ra’yu (rasionalis). Perbedannya, Ahlu al-Hadits membatasi kajiannya pada Al-Qur’an dan hadits Nabi. Mereka sangat berhati-hati dan tidak mau melangkah lebih jauh. Mereka tidak mendukung kajian nalar. Pendek kata, Ahlu al-Hadits beraliran tekstualis. 

Berbeda dengan Ahlu al-Hadits, Ahlu al-Ra’yu lebih menggunakan rasio dalam menetapkan hukum Islam. Prinsip mereka adalah satu, kemaslahatan umat. Dibanding Ahlu al-Hadits, Ahlu al-Ra’yu lebih rasionalis. 

Pada fase ini tidak hanya muncul dua aliran tersebut yang membuat kompleksitas kajian hukum Islam. Muncul pula kelompok yang melenceng dari dari batas wajar. Mereka lebih menggunakan nafsu untuk menjadikan dalil. Kondisi memprihatinkan ini semakin mendesak untuk segara disusun batasan dan bahasan dalil-dalil syara’ serta cara menggunakannya. Dari sini lah mulai terbentuk ilmu ushul fiqih. 

Kodifikasi Ushul Fiqih 

Selang 200 tahun berlalu. Ushul fiqih mulai tersebar luas di sela-sala hukum fikih. Hal ini karena setiap imam mujtahid dari empat imam (Hanafi, Maliki, Syafi’i dan Hambali) selalu memaparkan dalil pada setiap hukum yang dikeluarkan, berikut metode pengambilannya. Semua metode dan hujah-hujah ini tercakup dalam kaidah-kaidah ushul fiqih. 

Orang yang pertama kali menghimpun kaidah yang tersebar itu dalam sebuah kitab tersendiri adalah Imam Abu Yusuf (w. 798 M), penganut mazhab Hanafi. Hanya saja, karyanya tidak sampai ke tangan kita. 

Sementara orang yang pertama kali menyusun kitab kaidah-kaidah ushul fiqih dengan pembahasan yang sistematis, disertai penjelasan berikut metode penelitiannya adalah Imam Muhammad bin Idris as-Syafi’i (w. 204 H), atau biasa dipanggil Imam Syafi’i. Kitab itu diberi nama Ar-Risalah. Nasibnya lebih beruntung, kitab ini sampai ke tangan kita, untuk kali pertamanya. Sehingga Imam Syafi’i disebut sebagai peletak dasar ushul fiqih. 

Mazhab Penulisan Ushul Fiqih 

Setelah as-Syafi’i, para ulama mulai banyak yang menyusun kitab ushul fiqih. Ada yang meringkasnya, ada pula yang membahasnya panjang lebar. Kemudian muncul dua mazhab dalam penulis ushul fiqih, mazhab teolog (ahlu al-kalam) dan mazhab Hanafi. Masing-masing menggunakan metode yang berbeda. 

Sebagaimana dikutip dari kitab ‘Ilmu Ushul al-Fiqh oleh Abdul Wahab Khallaf (hal. 18), karakter mazhab teolog adalah pembuktian terhadap kaidah-kaidah dan pembahasannya secara logis dan rasional dengan didukung dalil-dalil yang ada. Selama dalil-dalil tersebut dapat menguatkan suatu kaidah, maka kaidah ini dipakai. Mayoritas mazhab teolog adalah dari ulama Syafi’iyah dan Malikiyah. 

Kitab-kitab yang populer menggunakan metode ini diantaranya adalah Al-Mustashfa oleh Imam Ghazali (w. 631 H) dan Al-Minjah oleh Imam al-Baidhawi (w. 685 H). 

Sementara karakter ulama ushul fiqih mazhab Hanafi adalah, mereka membuat kaidah-kaidah dan pembahasan ushul fiqih yang mereka lihat bahwa kaidah dan pembahasan tersebut telah digunakan oleh imam-imam mereka terdahulu dalam berijtihad. Para pendahulu mereka tidak meninggalkan kaidah, tapi hanya masalah-masalah furu’. 

Dari masalah-masalah furu’ yang sudah ada itu, mereka kumpulkan dengan masalah furu’ yang serupa. Kemudian menghasilkan kaidah dari masalah-masalah furu’ yang telah diserupakan tadi. Sederhananya, jika mazhab teolog dari ushul menghasilkan furu’, kalau mazhab Hanafi dari furu’ menghasilkan ushul. 

Kitab yang masyhur menggunakan metode ini diantaranya adalah Ushul oleh Abu Zaid al-Dabusi (w. 430 H), Ushul oleh Fakhrul Islam al-Bazdawi (w. 430 H), dan al-Manar oleh al-Hafidz an-Nasafi (w. 790 H). Untuk kitab berisi penjelasan dan komentar yang terbaik adalah Misykatul Anwar. 

Selain dua mazhab di atas, ada pula ulama yang mengombinasikan metode keduanya. Artinya, membuktikan kaidah-kaidah ushul fiqih sekaligus membenarkan dalilnya, juga menerapkan kaidah-kaidah ushul fiqih terhadap masalah furu’ sekaligus hubungan kaidah dengan masalah tersebut. 

Kitab yang masyhur menggunakan metode kombinasi ini diantaranya Badi’u an-Nidzam oleh Mudzaffarudin al-Baghdadi al-Hanafi (w. 694 H), at-Taudhih li Shadri as-Syari’ah dan at-Tahrir oleh Kamal bin Hamam (w. 861 H), dan Jam’ul Jawami’ oleh Tajuddin as-Subki (w. 1370 M). 

Terakhir, penulis tutup dengan rekomendasi kitab-kitab ushul fiqih kontemporer dari Abdul Wahab Khallaf, di antanya yaitu Irsyad al-Fuhul oleh as-Syaukani (w. 1250 H), Ushul al-Fiqh oleh Muhammad Hudhari Bik (w. 1927 M), dan Tashilul Wushul ila ‘Ilm al-Ushul oleh Muhammad Abdurrahman ‘Id al-Mahlawi (w. 1920 M). Muhamad Abror, Pengasuh Madrasah Baca Kitab, alumnus Pondok Pesantren KHAS Kempek Cirebon, Mahasantri Ma'had Aly Saidusshiddiqiyah Jakarta

Sumber: https://islam.nu.or.id/post/read/129675/sejarah-perkembangan-ilmu-ushul-fiqih



 Silakan kalian cermati video di bawah ini


Setelah melihat video di atas, silakan lakukan analisa berkiut ini :

1.  Apakah pengurusan jenazah korban covid-19 terebut telah sesuai dengan ilmu fiqih dalam syariat Islam?

2.  Jika Sudah sesuai apa alasannya?  Begitupun jika tidak sesuai apa alasannya? Uraikan dengan dalil-dalil yang menguatkan alasan kalian!

Jawaban dikirim dan diupload di Elearning MAN 2 Bandung pada tugas KI4 BAB 2.

Selamat Bekerja dan Tetap Semangat....!!!!

 


Assalamualaikum Warohmatullahi Wabarokatuh.


Semangat pagi, Ananda siswa dan siswi MAN 2 Bandung yang baik dan cerdas. Pada kesempatan ini bapak akan menjelaskan overview pembelajaran bab pertama di Kelas X ini yaitu bab ke-2 dengan materi : SEJARAH FIKIH DAN USHUL FIKIH.
Sedangkan Kompetensi Dasar dan Tujuan Pembelajaran yang harus dimiliki kalian setelah belajar ini adalah sebagai berikut ini :



Selanjutnya silakan dibaca uraian berikut ini...

Dari sejarah dapat kita pahami bahwa pertumbuhan dan perkembangan ushul fikih 
akan selalu sejalan dan tidak dapat dipisahkan dari pertumbuhan dan perkembangan fikih. 
Ibarat dua sisi mata uang, ushul fikih dan fikih dapat dibedakan akan tetapi tidak dapat 
dipisahkan. Gambaran keterkaitan keduanya adalah ketika seorang mujtahid melakukan 
ijtihad maka pasti menggunakan metode-metode dalam ushul fikih, sedangkan hasil dari 
ijtihad tersebut dinamakan fikih. Dengan kata lain fikih adalah produk yang dihasilkan oleh 
ushul fikih. 

Berdasar kepada keterpaduan dan ketidakterpisahan fikih dan ushul fikih tersebut, 
maka penulisan sejarah pertumbuhan dan perkembangan fikih dan ushul fikih dalam bahan ajar ini 
dijadikan satu dan tidak ditulis sendiri-sendiri. Penulisan sejarah keduanya dibagi dalam 
beberapa periode atau fase tertentu yang memiliki ciri khas atau karakter tersendiri yang 
berbeda pada setiap fase atau periode, yaitu fase pertumbuhan, fase perkembangan, fase 
formulasi dan sistematisasi, fase kemunduran (stagnasi), dan fase kebangkitan kembali. Ayo 
tunjukkan semangat kalian untuk mempelajari sejarah kedua ilmu yang sangat penting 
tersebut!

Sekarang coba perhatikan Peta Konsep berikut ini :


Seteleh membaca sekilas tentang Ushul Fikih, silakan kalian masuk ke E-Learning MAN 2 Bandung pada web http://www.elearning.man2bandung.sch.id 
Silakan download bahan ajarnya dan kerjakan tugas pada menu Penugasan KI3.

Untuk penugasan KI3 silakan lihat pertanyaannya di bawah ini!

1. Di antara periodisasi sejarah perkembangan fikih/ushul fikih terdapat satu  periode di 
mana fikih/ushul fikih mengalami stagnasi. Fikih tidak mampu memberikan jawaban 
terhadap perkembangan persoalan baru yang muncul. Mengapa hal itu terjadi dan apa 
yang harus kalian lakukan agar stagnasi tersebut tidak terjadi di masa yang akan 
datang ? 

2.  Sejarah pertumbuhan dan perkembangan fikih/ushul fikih terbagi dalam beberapa 
periode atau fase. Buatlah tabel yang menunjukkan perbedaan dari masing-masing 
fase atau periode tersebut! 

3.  Pada setiap fase pertumbuhan dan perkembangan fikih/ushul fikih  terdapat 
karakteristik tersendiri. Lakukanlah perbandingan dan tentukan pilihan fase mana 
yang menurut kalian paling penting dalam pertumbuhan dan perkembangan 
fikih/ushul fikih? Dan apa alasannya ? 

4.  Setelah kalian menganalisis sejarah pertumbuhan dan perkembangan fikih/ushul fikih, 
buatlah rumusan tentang apa yang dapat kalian lakukan untuk kemajuan ilmu 
fikih/ushul fikih pada masa kini di era atau fase kebangkitan kembali fikih/ushul fikih! 

5. Dalam fase kebangkitan kembali fikih/ushul fikih ada beberapa pola yang ditawarkan 
oleh para ulama. Pilihlah satu pola yang menurut kalian paling sesuai dengan 
lingkungan kalian! Apa alasannya ? 


Terima Kasih.
Semangat belajar ya....

Wallahulmuafiq ila aqwamitthoriq
Wassalamualaikum Warohmatullahi Wabarokatuh.

Assalamualaikum Warohmatullahi Wabarokatuh.


Semangat pagi, Ananda siswa dan siswi MAN 2 Bandung yang baik dan cerdas. Pada kesempatan ini bapak akan menjelaskan overview pembelajaran di Kelas X ini yaitu bab ke-2 dengan materi : PENYELENGGARAAN JENAZAH.
Sedangkan Kompetensi Dasar dan Indikator Kompetensi yang harus dimiliki kalian setelah belajar ini adalah sebagai berikut ini :



Selanjutnya silakan dibaca uraian berikut ini...

Bila manusia meninggalkan dunia ini, sudah tak ada lagi yang bisa  dia  bang-
gakan. Seorang yang cerdik sekalipun, kecerdikannya tak akan bisa melarikan dirinya 
dari peristiwa kematian. Bila nyawa sudah meninggalkan raga, maka semua strategi para 
ilmuwan dan tokoh jenius itu pasti akan patah. Bila mati, semua kekuatan orang-orang 
yang berkuasa itu akan binasa. Bila mati, bangunan yang tinggi menjulang, istana-istana 
megah dunia, atau gedung pencakar langit yang kokoh akan runtuh seketika. Kematian 
juga yang telah meruntuhkan bangunan orang-orang kaya itu. 

Sekarang coba perhatikan Peta Konsep berikut ini :


Kemudian coba lihat gambar di bawah ini !



Silakan buat 4 pertanyaan atau pernyataan yang berkaitan dengan materi pembelajaran tentang PENYELENGGARAAN JENAZAH dengan melihat gambar di atas. Kalian bisa melihat referensinya pada BAHAN AJAR yang telah Bapak Upload di E-Learning MAN 2 BANDUNG. Pertanyaan-pertanyaan atau pernyataan tersebut silakan kalian upload di Penugasan KI3 di Elearning yang telah Bapak sediakan di Website http://elearning.man2bandung.sch.id 

Terima Kasih.
Semangat belajar ya....

Wallahulmuafiq ila aqwamitthoriq
Wassalamualaikum Warohmatullahi Wabarokatuh.

 Assalamualaikum Warohmatullahi Wabarokatuh.


Semangat pagi, Ananda siswa dan siswi MAN 2 Bandung yang baik dan cerdas. Pada kesempatan ini bapak akan menjelaskan overview pembelajaran di Kelas XII ini yaitu bab ke-2 dengan materi : KUNCI KERUKUNAN. 
Sedangkan Kompetensi Dasar dan Indikator Kompetensi yang harus dimiliki kalian setelah belajar ini adalah sebagai berikut ini :



Selanjutnya silakan dibaca uraian berikut ini...

Indonesia ini penuh dengan keberagaman baik dari suku, agama, ras, maupun atar 
golongan. Ada sekitar 1.340 suku bangsa yang ada di Indonesia, 6 agama besar dan berpuluh-
puluh agama kepercayaan. Dengan keberagaman ini, agama Islam mengajarkan untuk saling 
mengenal antar bangsa dan suku dan tidak merasa paling hebat di antara yang lainnya. Oleh 
karena itu, kita harus membina dan menjaga kerukunan di Indonesia. 

Dalam membina dan menjaga kerukunan ini, agama Islam  mengajarkan untuk 
bersikap toleransi kepada orang ataupun golongan lain, meyakini persamaan derajat manusia, 
moderat atau bersikap wasathiyah dan memahami persaudaraan. Dan pada bab ini, kita akan 
mendalami keempat sikap tersebut. 

Sekarang coba perhatikan Peta Konsep berikut ini :


Kemudian coba lihat gambar di bawah ini !




Silakan buat 3 pertanyaan atau pernyataan yang berkaitan dengan materi pembelajaran tentang KUNCI KERUKUNAN dengan melihat kedua gambar di atas. Kalian bisa melihat referensinya pada BAHAN AJAR yang telah Bapak Upload di E-Learning MAN 2 BANDUNG. Pertanyaan-pertanyaan atau pernyataan tersebut silakan kalian upload di Penugasan KI3 di Elearning yang telah Bapak sediakan di Website http://elearning.man2bandung.sch.id 

Terima Kasih.
Semangat belajar ya....

Wallahulmuafiq ila aqwamitthoriq
Wassalamualaikum Warohmatullahi Wabarokatuh.



 


Assalamualaikum Warohmatullahi Wabarokatuh.


Semangat pagi, Ananda siswa dan siswi MAN 2 Bandung yang baik dan cerdas. Pada kesempatan ini bapak akan menjelaskan overview pembelajaran bab pertama di Kelas XI ini yaitu bab ke-2 dengan materi : ALIRAN-ALIRAN ILMU KALAM.
Sedangkan Kompetensi Dasar dan Indikator Kompetensi yang harus dimiliki kalian setelah belajar ini adalah sebagai berikut ini :



Selanjutnya silakan dibaca uraian berikut ini...

Pengalaman pahit dalam sejarah umat Islam seharusnya tidak terulang lagi. 
Pertikaian dan perbedaan sudat pandang dalam menyelesaikan suatu persoalan yang 
diselesaikan dengan peperangan, justru  menghasilkan luka yang sangat mendalam dan 
tidak mudah diobati.  
Islam telah mengajarkan untuk saling menghormati adanya perbedaan, bahkan 
menempatkannya sebagai suatu rahmat. Namun apabila salah dalam menyikapi perbedaan 
yang ada, maka perbedaan tersebut akan menjadi suatu nestapa. Ada persoalan besar yang 
harus diselesaikan bersama untuk menjaga agar perbedaan pemahaman keagamaan jangan 
sampai menimbulkan perpecahan.  

Sekarang coba perhatikan Peta Konsep berikut ini :


Kemudian coba lihat gambar di bawah ini !


Silakan buat 3 pertanyaan atau pernyataan yang berkaitan dengan materi pembelajaran tentang ALIRAN-ALIRAN ILMU KALAM dengan melihat kedua gambar di atas. Kalian bisa melihat referensinya pada BAHAN AJAR yang telah Bapak Upload di E-Learning MAN 2 BANDUNG. Pertanyaan-pertanyaan atau pernyataan tersebut silakan kalian upload di Penugasan KI3 di Elearning yang telah Bapak sediakan di Website http://elearning.man2bandung.sch.id 

Terima Kasih.
Semangat belajar ya....

Wallahulmuafiq ila aqwamitthoriq
Wassalamualaikum Warohmatullahi Wabarokatuh.





 


Assalamualaikum Warohmatullahi Wabarokatuh.


Semangat pagi, Ananda siswa dan siswi MAN 2 Bandung yang baik dan cerdas. Pada kesempatan ini bapak akan menjelaskan overview pembelajaran bab pertama di Kelas X ini yaitu bab ke-1 dengan materi : KONSEP DASAR USHUL FIKIH.
Sedangkan Kompetensi Dasar dan Tujuan Pembelajaran yang harus dimiliki kalian setelah belajar ini adalah sebagai berikut ini :




Selanjutnya silakan dibaca uraian berikut ini...

Coba kalian perhatikan gambar di atas tentang sebagian aktivitas manusia di era millenial sekarang ini. Tentu kalian dapat memahaminya karena itu era kalian. Di era ini, dengan kecanggihan teknologi kalian dapat berbuat lebih banyak seperti berbisnis  online, belajar mandiri melalui internet, dan masih banyak lagi yang dapat kalian perbuat. Akan tetapi yang perlu diketahui bahwa dalam perspektif hukum Islam, para ulama telah menyepakati semua aktivitas manusia baik yang terkait dengan ibadah, muamalah, pidana, perdata, akad atau transaksi apapun dalam pandangan syariat Islam ada ketentuan hukumnya. Hukum-hukum tersebut sebagian dijelaskan oleh  naṣṣ-naṣṣ  yang terdapat dalam al-Qur’an dan Hadis, sebagian lagi yang lain tidak ada naṣṣ yang menjelaskannya. Akan tetapi syariat telah menetapkan petunjuk-petunjuk dan isyarat-isyarat yang dapat digunakan mujtahid sebagai sarana untuk memahami dan menyelesaikan persoalan hukum tersebut. Dengan kata lain, kumpulan hukum-hukum  syara’  yang terkait dengan perkataan dan perbuatan manusia itu ada yang dipahami dari naṣṣ-naṣṣ yang terdapat dalam al-Qur’an dan Hadis dan ada yang diperoleh dari dalil-dalil  syara’  yang lain yang tidak ada  naṣṣnya. Semua persoalan ini dibahas dalam salah satu ilmu yang sangat penting dalam Islam, yakni ushul fikih. Karena itu sebagai calon ahli agama, kalian harus mempelajarinya dengan penuh semangat.  

Sekarang coba perhatikan Peta Konsep berikut ini :

















Seteleh membaca sekilas tentang Ushul Fikih, silakan kalian masuk ke E-Learning MAN 2 Bandung pada web http://www.elearning.man2bandung.sch.id 
Silakan download bahan ajarnya dan kerjakan tugas pada menu Penugasan KI3.

Terima Kasih.
Semangat belajar ya....

Wallahulmuafiq ila aqwamitthoriq
Wassalamualaikum Warohmatullahi Wabarokatuh.

 


Assalamualaikum Warohmatullahi Wabarokatuh.


Semangat pagi, Ananda siswa dan siswi MAN 2 Bandung yang baik dan cerdas. Pada kesempatan ini bapak akan menjelaskan overview pembelajaran bab pertama di Kelas XII ini yaitu bab ke-1 dengan materi : CERMINAN DAN NILAI MULIA ASMAUL HUSNA. 
Sedangkan Kompetensi Dasar dan Indikator Kompetensi yang harus dimiliki kalian setelah belajar ini adalah sebagai berikut ini :


Selanjutnya silakan dibaca uraian berikut ini...

Berbagai perilaku dapat kita lakukan sebagai  cerminan dari  al-Asmā` al-Ḥusna. Dengan  al-Asmā` al-Ḥusna  kita mengusahakan kebaikan  sebagai cerminan atas-Nya.  Al-Asmā` al-Ḥusna  merupakan gabungan dari dua kata yaitu  al-Asma`  berarti nama-nama, merupakan  jama’ taksīr  dari  kata  ismun  berarti nama dan  al-Ḥusna  berarti paling baik, merupakan wazan mubālaghah dari kata ḥusnun berarti baik. Dengan demikian pengertian al-Asmā` al-Ḥusna adalah nama-nama yang paling baik yang Allah Swt. perkenalkan melalui al-āyāt al-qauliyyah-Nya 
Pada pembahasan bab pertama ini, kita akan mendalami  al-Afuww, al-Rozzāq, al-Malik, al-Hasīb, al-Hādi, al-Khālik  dan  al-Hakīm  beserta cerminan perilaku yang bisa diambil dari-Nya. 

Sekarang coba perhatikan Peta Konsep berikut ini :















Kemudian coba lihat gambar di bawah ini !

Silakan buat 3 pertanyaan atau pernyataan yang berkaitan dengan materi pembelajaran tentang CERMINAN DAN NILAI MULIA AL-ASMA AL-ḤUSNA dengan melihat kedua gambar di atas. Kalian bisa melihat referensinya pada BAHAN AJAR yang telah Bapak Upload di E-Learning MAN 2 BANDUNG. Pertanyaan-pertanyaan atau pernyataan tersebut silakan kalian upload di Penugasan KI3 di Elearning yang telah Bapak sediakan di Website http://elearning.man2bandung.sch.id 

Terima Kasih.
Semangat belajar ya....

Wallahulmuafiq ila aqwamitthoriq
Wassalamualaikum Warohmatullahi Wabarokatuh.












 Assalamualaikum Warohmatullahi Wabarokatuh.


Semangat pagi, Ananda siswa dan siswi MAN 2 Bandung yang baik dan cerdas. Pada kesempatan ini bapak akan menjelaskan overview pembelajaran bab pertama di Kelas XI ini yaitu bab ke-1 dengan materi : MUNCULNYA ALIRAN  KALAM  DALAM PERISTIWA TAHKIM.
Sedangkan Kompetensi Dasar dan Indikator Kompetensi yang harus dimiliki kalian setelah belajar ini adalah sebagai berikut ini :



Selanjutnya silakan dibaca uraian berikut ini...

Ujian umat Islam dalam menjaga persatuan dan kesatuan sudah terjadi sejak Nabi Muhammad Saw. wafat. Namun ujian tersebut dapat diselesaikan dengan baik sejak terpilihnya Abu Bakar ash-Ṣiddiq sebagai khalifah.  Keadaan ini dapat dipertahankan pada masa pemerintahan  Umar bin Khaṭab  dan awal pemerintahan Utsman bin Affan. Namun pada akhir masa pemerintahan Ustman bin Affan terjadilah huru-hara politik, yang menyebabkan terbunuhnya Utsman bin Affan. 
Ali bin Abi Ṭālib  yang menjabat khalifah  menggantikan Ustman bin Affan, menghadapi situasi yang sangat sulit. Ada beberapa sahabat yang enggan berbaiat, bahkan ada yang menentangnya secara terang-terangan sehingga terjadilah perang Jamal  (perang unta) dan perang  Ṣiffin. Situasi yang penuh ketegangan inilah akhirnya memicu munculnya beberapa aliran/firqah, yang dalam hazanah keilmuan Islam dikenal dengan aliran ilmu  Kalam. 

Sekarang coba perhatikan Peta Konsep berikut ini :


Kemudian coba lihat gambar di bawah ini !



Silakan buat 3 pertanyaan atau pernyataan yang berkaitan dengan materi pembelajaran tentang MUNCULNYA ALIRAN KALAM DALAM PERISTIWA TAHKIM dengan melihat kedua gambar di atas. Kalian bisa melihat referensinya pada BAHAN AJAR yang telah Bapak Upload di E-Learning MAN 2 BANDUNG. Pertanyaan-pertanyaan atau pernyataan tersebut silakan kalian upload di Penugasan KI3 di Elearning yang telah Bapak sediakan di Website http://elearning.man2bandung.sch.id 

Terima Kasih.
Semangat belajar ya....

Wallahulmuafiq ila aqwamitthoriq
Wassalamualaikum Warohmatullahi Wabarokatuh.









Berikut ini saya sampaikan Raport yang tertinggal karena terlambat melengkapi tugas. Di bawah ini adalah Raport siswa yang sudah bisa didownload karena siswa tersebut sudah mengikuti prosedur pengambilan Rapor yang tertinggal seperti yang diposting di Group WA.

1.  RAPOR X IBB 1

2.  RAPOR X IBB 2

3.  RAPOR X MIPA 1

4.  RAPOR X MIPA 2

5.  RAPOR X MIPA 3

6.  RAPOR X MIPA 4

7.  RAPOR X IPS 1

8.  RAPOR X IPS 2

9.  RAPOR X IPS 3

 


MKRdezign

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.
Javascript DisablePlease Enable Javascript To See All Widget